10 HAL YANG HARUS DIKETAHUI SEBELUM MENGAJUKAN PERCERAIAN

“10 HAL YANG HARUS DIKETAHUI SEBELUM MENGAJUKAN PERCERAIAN”

Pengacara Perceraian Jakarta-Berikut ini adalah hal-hal yang paling sering ditanyakan seputar perceraian.

1. Apakah harus adanya persetujuan dari pasangan atau keluarga sebelum mengajukan cerai?

Dalam mengajukan suatu permohonan atau gugatan cerai pihak suami atau istri tidak memerlukan persetujuan dari pasangannya.

2. Siapa yang berhak untuk memperoleh hak asuh anak?

Untuk hak asuh anak jika anak tersebut di bawah 12 tahun maka umumnya akan diberikan kepada ibunya. Hak asuh anak dapat beralih kepada bapak apabila dapat dibuktikan bahwa ibu mengalami gangguan jiwa, terbukti melakukan perzinahan atau memiliki kebiasaan menggunakan narkotika atau minuman keras.

Jika anak tersebut sudah berusia di atas 12 tahun maka, anak tersebut akan diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memilih ingin berada dalam pengasuhan ibu atau bapaknya.

3. Hal-hal apa saja yang dapat dituntut dalam proses perceraian tersebut?

Hak Asuh dan Biaya Pemeliharaan Anak

Hak asuh anak dan biaya pemeliharaan anak merupakan contoh hal yang dapat dimintakan dalam suatu gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri. Besarnya biaya pemeliharaan anak ini baiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan si bapak. Berdasarkan KHI kewajiban bapak untuk memenuhi biaya kehidupan anaknya tersebut berlangsung hingga si anak dewasa atau berusia 21 tahun;

Nafkah Iddah dan Mut’ah

Hal lain yang wajib dimintakan oleh pihak istri yang menjadi termohon cerai talak oleh suaminya yaitu adanya pemenuhan nafkah iddah dan nafkah mut’ah;

    • Nafkah iddah merupakan pemberian nafkah setelah bercerai dan selama si istri dalam masa iddahnya yaitu 3 bulan. Besarnya pemberian nafkah iddah disesuaikan dengan kemampuan pihak suami;
    • Mut’ah merupakan pemberian dari mantan suami kepada istrinya yang dijatuhi talak dapat berupa uang ataupun benda lainnya.

Harta Bersama (Harta Gono Gini)

    • Harta bersama merupakan seluruh harta baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh pihak suami dan/atau istri setelah perkawinan. Sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan statusnya tetap harta bawaan pihak suami atau istri;
    • Terdapat pengecualian khusus harta yang diperoleh setelah perkawinan atas dasar warisan, hadiah dan hibah tidak termasuk harta bersama namun harta bawaan;
    • Tuntutan pembagian harta bersama ini dapat diajukan bersamaan dengan permohonan cerai atau dengan melalui permohonan secara terpisah yang diajukan setelah proses cerai selesai.
    • Jika diajukan bersamaan dengan tuntutan cerai, dikhawatirkan proses perceraiannya menjadi memakan waktu lama. Maka sebagai jalan keluarnya lebih baik mengenai pembagian harta bersama diselesaikan atas dasar kesepakatan para pihak di luar pengadilan.

4. Berapa lama proses persidangan cerai hingga mencapai putusan?

Mengenai lamanya proses perceraian bergantung pada permasalahan yang menjadi dasar diajukannya permohonan atau gugatan cerai tersebut. Namun umumnya suatu perkara perceraian sejak hari sidang pertama hingga putusan akhir memerlukan waktu 3 sampai dengan 6 bulan.Kehadiran para pihak juga mempengaruhi lamanya proses penyelesaian perkara perceraian. Proses persidangan akan relatif lebih singkat jika tergugat atau termohon tidak hadir selama proses persidangan (verstek).

5. Kapan perkawinan secara resmi putus karena perceraian?

Perkawinan baru sah dinyatakan putus karena perceraian setelah dinyatakan oleh hakim di dalam persidangan atas dasar adanya permohonan cerai talak atau gugatan cerai dari salah satu pihak. Khusus permohonan cerai talak baru,ikatan perkawinan secara sah putus karena cerai talak setelah pihak suami membacakan ikrar talak di hadapan pengadilan.

6. Siapakah yang dapat mengajukan permohonan atau gugatan cerai?

Baik pihak suami atau pihak istri yang merasa sudah tidak mampu lagi mempertahankan rumah tangganya menurut hukum memiliki hak untuk mengajukan permohonan atau gugatan cerai ke pengadilan. (Baca juga: Perbedaan Cerai Gugat Dengan Cerai Talak)

7. Kemana permohonan atau gugatan cerai tersebut diajukan?

    • Pengajuan proses perceraian hanya dapat diajukan ke 2 pengadilan yaitu pengadilan agama atau pengadilan negeri disesuaikan dengan agama pasangan suami istri tersebut.

a. Pengadilan Agama

    • Bagi pasangan suami istri yang beragama dan menikah secara islam maka pengajuannya ke Pengadilan Agama yang terdapat dalam wilayah tempat tinggal pihak istri;

b. Pengadilan Negeri

    • Bagi pasangan yang beragama non muslim, maka gugatan cerai diajukannya ke pengadilan negeri. Jika yang mengajukan gugatan cerai tersebut pihak suami maka, gugatan diajukan ke pengadilan negeri yang termasuk dalam wilayah tempat tinggal pihak istri. Namun jika yang hendak mengajukan gugatan cerai tersebut pihak istri maka diajukannya ke pengadilan negeri yang termasuk dalam wilayah tempat tinggal pihak suaminya.

8. Apakah yang dimaksud dengan permohonan cerai talak?

    • Permohonan cerai talak merupakan proses cerai yang khusus diberikan oleh suami beragama Islam yang hendak menceraikan istrinya. Permohonan cerai talak tersebut diajukannya ke pengadilan agama yang termasuk dalam wilayah tempat tinggal istrinya dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
    • Namun bagi pihak istri jika hendak mengajukan cerai terhadap suaminya dapat dengan melalui proses pengajuan gugatan cerai ke pengadilan agama.

9. Apa dasar permohonan cerai dikabulkan?

    • Suatu perkawinan hanya dapat diputus dengan alasan perceraian oleh pengadilan hanya dengan berdasar pada alasan-alasan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Alasan-alasan tersebut yaitu sebagai berikut:
      • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
      • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
      • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
      • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
      • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
      • Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
      • (Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975)
    • Bagi pasangan beragama islam terdapat aturan lain yang diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu suami melanggar taklik talak yang diucapkan saat akad nikah dan suami/istri berpindah agama lain atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

10. Apakah perlu menggunakan jasa pengacara dalam proses perceraian?

    • Pengacara anda yang akan menyiapkan segala hal yang diperlukanan sehubungan dengan proses pengajuan permohon atau gugatan cerai tersebut. Mulai dari membuat permohonan atau gugatan cerai, hingga bukti-bukti pendukung. Dengan demikian proses yang anda hadapi akan lebih efektif, tidak menghabiskan waktu yang banyak dan terselesaikan dengan baik.
      Peran pengacara adalah memberikan nasehat hukum yang dibutuhkan oleh Kliennya. Disamping itu, agar Klien tidak terganggu waktu dan dapat melakukan aktifitas pekerjaannya, menunjuk pengacara untuk mewakili dalam persidangan adalah keputusan yang tepat.

    • Ingin berkonsultasi mengenai perceraian, silahkan hubungi kami :

[email protected]
+62812 9797 0522

Leave a Comment