5 Langkah Yang Harus Dilakukan Para Korban KDRT

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih cukup sering terjadi di Indonesia dan kebanyakan korbannya adalah perempuan. Namun, banyak perempuan yang tidak berani melaporkan kasus yang dialaminya kepada pihak kepolisian ataupun mengajukan gugatan cerai. Alasannya istri korban KDRT takut hidupnya justru lebih sengsara apabila berpisah dengan suami.

KDRT, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), didefinisikan sebagai: “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”

Dari rumusan pasal di atas, dengan menggunakan frasa “terutama perempuan”, terlihat bahwa UU PKDRT secara spesifik memberikan perhatian khusus atas aspek perlindungan terhadap  perempuan. Hal ini perlu dipertegas karena perempuan dianggap memiliki posisi yang rentan mengalami KDRT.

Selanjutnya yang perlu dipahami, ruang lingkup KDRT meliputi empat aspek, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Yang dimaksud dengan kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, atau pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Sedangkan penelantaran rumah tangga contohnya adalah dalam hal suami tidak menafkahi istri dan anak-anaknya.

Lalu langkah apa yang perlu dilakukan jika menjadi korban KDRT?

  1. Apabila mengalami KDRT, khususnya jika bentuknya kekerasan fisik, maka korban harus segera lapor ke pihak kepolisian. Nanti korban diarahkan untuk melakukan visum et repertum yang dilakukan oleh orang yang berkompeten. Di Indonesia, hasil visum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.
  2. Apabila laporan dilakukan ke POLRES setempat akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.
  3. Korban akan dimintai keterangannya sebagai saksi diJika ada, sertakan juga bukti-bukti untuk memperkuat laporan.
  4. Bila polisi merasa sudah ada minimal 2 alat bukti maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
  5. Catat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut untuk mempermudah korban mengikuti perkembangan penanganan kasus.

Anda butuh berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah hukum menghadapi KDRT? Silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau [email protected]

Author :

Rahmi Uzier