7 ALASAN ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI YANG SESUAI SYARIAT ISLAM

“… jika itu dilakukan karena alasan yang benar, syariat tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang istri wajib berpisah dari suaminya*.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang istri yang melakukan gugat cerai tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat. Artinya, jika itu dilakukan karena alasan yang benar, syariat tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang istri wajib berpisah dari suaminya namun apabila hanya karena alasan jenuh seperti diatas maka gugat cerai yang diajukan istri adalah Haram hukumnya.

Lalu dalam Islam apa saja alasan yang membolehkan istri untuk mengajukan gugat cerai?

    1. Apabila suami dengan sengaja dan jelas dalam perbuatan dan tingkah lakunya telah membenci istrinya, namun suami tersebut sengaja tidak mau menceraikan istrinya.
    1. Perangai atau sikap seorang suami yang suka mendzholimi istrinya, contohnya suami suka menghina istrinya, suka menganiaya, mencaci maki dengan perkataan yang kotor.
    1. Seorang suami yang tidak menjalankan kewajiban agamanya, seperti contoh seorang suami yang gemar berbuat dosa, suka minum bir (khamr), suka berjudi, suka berzina (selingkuh), suka meninggalkan shalat, dan seterusnya.
    1. Seorang suami yang tidak melaksanakan hak ataupun kewajibannya terhadap sang istri. Seperti contoh sang suami tidak mau memberikan nafkah kepada istrinya, tidak mau membelikan kebutuhan (primer) istrinya seperti pakaian, makan dan sebagainya padahal sang suami mampu untuk membelikannya.
    1. Seorang suami yang tidak mampu menggauli istrinya dengan baik, seperti seorang suami yang cacat, tidak mampu memberikan nafkah batin (jimak), atau jika dia seorang yang berpoligami dia tidak adil terhadap istri-istrinya dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau, jarang, enggan untuk memenuhi hasrat seorang istri karena lebih suka kepada yang lainnya.
    1. Hilangnya kabar tentang keberadaan sang suami, apakah suami sudah meninggal atau masih hidup, dan terputusnya kabar tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun. Dalam salah satu riwayat dari Umar Radhiyallahu’anhu, kurang lebih 4 tahun
    1. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau suami yang buruk rupa. Dan sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik.

Semoga artikel diatas bermanfaat. Silahkan disebarkan kepada yang membutuhkan informasi ini.

Rahmi Triani

Anda membutuhkan Pengacara Perceraian? Silahkan hubungi kami di: [email protected] atau telepon sekarang ke: +62812 9797 0522

* Referensi:

    • Q.S. al-Mughni, 7:323
    • HR Al-Bukhari no 5373
    • Riwayat dari Umar Radhiyallahu’anhu
  • Fatwa Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah di https://islamqa.info/id/