ALAT BUKTI YANG PENTING DALAM PERKARA HUKUM KELUARGA

Bukti merupakan hal utama yang perlu dipikirkan dan dipersiapkan dengan baik sebelum mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan. Bukti yang perlu anda ajukan yaitu yang dapat mendukung dan membuktikan dalil atau cerita yang Anda sampaikan sesuai dengan fakta.

Contohnya saja dalam perkara perceraian dengan alasan terjadinya percekcokan dan perselisihan yang terjadi secara terus menerus. Dalam hal demikian pihak penggugat atau pemohon perlu mengajukan bukti-bukti yang dapat meyakinkan majelis hakim.

Pada hakikatnya perkara hukum keluarga merupakan perkara yang masuk dalam ranah hukum perdata. Oleh karena itu terdapat lima alat bukti yang diperkenankan untuk diajukan dalam proses pembuktian di pengadilan yaitu Surat, Saksi, Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah.

Dalam artikel ini selanjutnya kami akan membahas dua jenis alat bukti yang paling berperan penting dalam proses persidangan untuk perkara hukum keluarga, yaitu:

  1. Surat
  2. Surat yang dimaksud dalam hal ini merupakan bukti tertulis yang terkait dengan perkara. Dapat berbentuk akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang atau juga akta di bawah tangan.

    Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan sesuai dengan perkara yang tengah dihadapi:

    1. Dalam perkara perceraian, untuk membuktikan adanya hubungan perkawinan maka yang perlu diajukan yaitu buku nikah atau akta perkawinan.
    2. Apabila terdapat tuntutan hak asuh anak maka perlu diajukan akta kelahiran anak dan kartu keluarga.
      Apabila terdapat dugaan terjadi perselingkuhan yang dilakukan salah satu pihak maka perlu diajukan bukti-bukti tertulis seperti percakapan via SMS, whatsapp, BBM, email, dll. Termasuk foto-foto yang dapat mendukung apabila ada.

    3. Dalam perkara gugatan pembagian harta bersama, apabila pasangan menikah dengan adanya pemisahan harta maka perlu diajukan perjanjian kawin.
    4. Jika pasangan menikah tanpa adanya perjanjian kawin, maka perlu diajukan bukti-bukti kepemilikan terhadap aset-aset yang diperoleh setelah menikah.

    5. Dalam perkara waris, dapat diajukan bukti tertulis, yang menunjukkan adanya hubungan darah atau perkawinan antara pewaris dan ahli waris.
    6. Serta bukti-bukti kepemilikan harta warisan perwaris, yaitu berupa sertipikat tanah, Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), akta perusahaan apabila kepemilikan berupa saham, dll.

  3. Saksi
  4. Syarat utama seseorang dapat diajukan sebagai saksi adalah orang tersebut harus merupakan pihak yang melihat, mendengar atau mengetahui suatu peristiwa. Penggugat atau pemohon setidaknya harus mengajukan minimal dua saksi.

    Kategori saksi yang dapat diajukan dalam perkara hukum keluarga berbeda dengan perkara perdata lain pada umumnya. Dalam perkara perdata umumnya anggota keluarga tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

    Namun tidak demikian dalam perkara hukum keluarga, yang mana dapat dipastikan pihak-pihak dalam keluarga itu sendiri yang secara pasti mengetahui permasalahan yang ada.

    Selain itu pihak yang memiliki hubungan pekerjaan dengan para pihak juga diperkenankan untuk bertindak sebagai saksi, seperti pekerja rumah tangga dan supir.

    Anak dapat diajukan sesuai dengan pertimbangan majelis hakim. Umumnya anak perlu diajukan apabila para pihak merebutkan perihal hak asuh anak .

Pada dasarnya setiap perkara memerlukan bukti-bukti pendukung yang berbeda dan perlu disesuaikan dengan permasalahan dan tuntutan yang diajukan.

Ingin mengajukan pertanyaan mengenai permasalahan hukum keluarga yang tengah Anda hadapi? Kami siap membantu Anda dengan memberikan konsultasi secara GRATIS silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 821-9797-0522 atau email ke: [email protected]