Apakah Pernikahan Siri Adalah Perkawinan yang Sah?

Peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia tidak mengenal istilah nikah siri. Tapi di masyarakat istilah tersebut amat populer untuk menyebut sebuah pernikahan yang tidak dicatatkan secara hukum negara, baik itu ke KUA maupun ke kantor catatan sipil.

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi pernikahan siri. Mulai dari belum ada biaya untuk mencatatkan perkawinan, karena belum cukup umur untuk menikah dan orang tua enggan mengurus dispensasi perkawinan, hingga karena susah mendapatkan izin poligami dari istri.

Lantas bagaimana kedudukan dan status pernikahan siri? Apakah menjadi perkawinan yang sah?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu diuraikan terlebih dulu mengenai apa dan bagaimana pernikahan yang sah. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan pada dasarnya sudah jelas menyebutkan bahwa perkawinan sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Dalam konteks hukum agama Islam, pernikahan sah jika memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Syarat perkawinan meliputi: beragama Islam, baligh, berakal dan sehat. Sedangkan rukun nikah terdiri atas calon suami, calon istri, wali nikah, dua saksi dan ijab qobul.

Jadi sepanjang sudah memenuhi syarat dan rukun nikah maka perkawinan itu sudah sah. Demikian juga dalam pernikahan siri. Jika memang sudah memenuhi syarat dan rukun perkawinan maka pernikahan siri itu adalah pernikahan sah.

Pengadilan, dalam beberapa perkara, juga mengamini bahwa pernikahan yang belum dicatatkan tetap bisa dikategorikan sebagai perkawinan yang sah sepanjang sudah memenuhi persyaratan secara agama. Hal ini misalnya tertuang dalam Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor 27-K/PM I-01/AD/III/2013, yang menyatakan, ”Bahwa benar pernikahan siri antara Terdakwa dan Saksi-3 dilaksanakan berdasarkan hukum islam, memenuhi rukun dan syarat nikah sehingga pernikahannya tersebut sah menurut agama Islam walaupun tidak dicatat oleh petugas pencatat nikah dari KUA.”

Pengadilan Negeri Bangil lewat putusan Nomor 504/Pid.B/2011/PN.Bgl bahkan lebih jelas lagi memposisikan pencatatan perkawinan sebagai suatu hal yang tidak menentukan keabsahan suatu perkawinan. Melainkan dimaksudkan agar perkawinan mempunyai kekuatan dan perlindungan hukum.

Walaupun perkawinan siri merupakan perkawinan yang sah, seyogianya pasangan yang sudah terlanjur melakukannya segera mencatatkan perkawinannya. Tujuannya seperti yang telah disebutkan dalam putusan Pengadilan Negeri Bangil di atas, yaitu untuk mempunyai kekuatan dan perlindungan hukum. Bukan hanya kepada pasangan, tetapi juga kepada anak di kemudian hari.

Pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang sudah menikah siri dilakukan dengan itsbat nikah ke pengadilan agama bagi yang beragama Islam. Atau melalui permohonan pengesahan pernikahan ke pengadilan negeri bagi non-muslim.


Anda punya permasalahan terkait pernikahan siri? Atau mau mengurus itsbat nikah atau pengesahan pernikahan? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :

Imam Hadi Wibowo