BAGAIMANA CARA MEMINTA NAFKAH ANAK KEPADA MANTAN SUAMI?

Saya sudah berpisah dengan mantan suami sejak 5 bulan yang lalu, tetapi mantan suami tidak membayar nafkah untuk anak seperti yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan, apa yang harus saya lakukan ya kalau begini?

Ketika terjadi perceraian dan masa iddah sudah selesai, wanita yang dulunya menjadi istri, kini berubah status menjadi mantan istri. Tali pernikahan sudah putus, bukan lagi suami-istri. Sehingga dia tidak wajib dinafkahi oleh mantan suaminya.

Namun hak nafkah bagi anak, tidak akan putus, sehingga ayah tetap berkewajiban menanggung semua kebutuhan anak, sekalipun anak itu tinggal bersama mantan istrinya.
Seorang mantan suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah anak menurut kemampuannya, sekurang kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (telah berusia 21 tahun). Hal tersebut ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) menurut pasal 149 huruf d juncto pasal 156 huruf d KHI berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991, yang menyatakan:

“Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut  dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).”

Terkait cerita diatas, pengadilan telah mewajibkan mantan suami untuk menafkahi anak namun putusan tersebut tidak dijalankan, maka hal itu merupakan bentuk pembangkangan atas putusan pengadilan. Terkait hal ini,Pasal 196 HIR menyebutkan bahwa:

“Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.”

Jadi apabila kemudian mantan suami tersebut dalam kenyataannya tidak mau memenuhi kewajiban tersebut, maka mantan istri dapat mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Agama agar Ketua Pengadilan memanggil dan memperingatkan mantan suami agar memenuhi isi putusan tersebut.

Selain itu, mantan istri dapat mengajukan permohonan sita eksekusi. Pengadilan Tingkat Banding tidak diperkenankan melaksanakan eksekusi. Sebelum melaksanakan eksekusi, Ketua Pengadilan Agama terlebih dahulu mengeluarkan penetapan yang ditujukan kepada panitera atau juru sita untuk melaksanakan eksekusi dan pelaksanaan eksekusi tersebut dibawah Pengadilan Agama. Hal ini diatur dalam pasal 196 HIR, pasal 208 Rbg. mengenai eksekusi untuk menghukum salah satu pihak untuk membayarkan sejumlah uang.

Ingin mengajukan pertanyaan mengenai gugatan nafkah? Kami siap membantu Anda dengan memberikan konsultasi secara GRATIS silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 821-9797-0522 atau email ke: [email protected].

Author :

Rahmi Uzier