BAGAIMANA NASIB HAK ASUH ANAK DARI PASANGAN BEDA AGAMA?

Praktik perkawinan beda agama dapat menimbulkan berbagai macam permasalahan hukum, salah satunya berkaitan dengan hak asuh anak apabila terjadi perceraian.

Mari simak contoh kasus berikut ini: “Kami menikah beda agama melalui catatan sipil, mempunyai anak perempuan berusia 5 tahun yang ikut agama istri yaitu Islam. Bagaimanakah mengenai hak asuhnya apabila terjadi perceraian?”

Dari contoh kasus di atas, maka terdapat dua ketentuan yang relevan. Pertama, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang mengatur tentang hak asuh anak berdasarkan batasan umur mumayyiz atau 12 tahun. Apabila si anak belum mumayyiz, maka hak pemeliharaan anak tersebut berada di ibu.

Sebaliknya, jika sudah mumayyiz, penentuan hak asuh diserahkan kepada si anak apakah akan memilih ayah atau ibu. Yang menarik, Pasal 105 KHI menegaskan tanggung jawab ayah untuk menanggung biaya pemeliharaan anak, terlepas siapa pemegang hak asuhnya.

Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor 210/K/AG/1996, hak ibu untuk mengasuh/memelihara anak yang belum mumayyiz sebagaimana diatur Pasal 105 KHI dapat gugur jika si ibu telah murtad dan memeluk agama selain agama Islam.

Kedua, Pasal 41 huruf a UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang mengatur tentang dampak perceraian terhadap kewajiban orang tua memeliharan dan mendidik anak. Intinya, Pasal 41 huruf a menyatakan perceraian tidak menghapus kewajiban ayah dan ibu untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya, jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan yang akan memberi keputusan.

Seperti halnya Pasal 105 KHI, Pasal 41 huruf a UU Perkawinan juga menegaskan kewajiban ayah untuk menanggung biaya pemeliharaan anak pasca perceraian. Namun, dalam hal, ayah tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

Akan tetapi, memiliki kesamaan agama dengan ibunya bukan menjadi satu-satunya faktor yang menentukan hal terbaik bagi si anak karena tentu saja harus dilihat juga perilaku dari si ibu terhadap anak tersebut. Apabila si ibu ternyata pernah terbukti bersalah di Pengadilan mengenai penelantarkan anak atau memiliki gangguan kejiwaan maka ayahnya lah yang berhak mengasuh anak tersebut.

Rahmi Triani

Anda ingin konsultasi seputar hak asuh anak atau permasalahan hukum keluarga lainnya, silahkan hubungi kami di:

E: [email protected]
T: +62812 9797 0522