BAGAIMANA PROSEDUR GUGATAN CERAI DI PENGADILAN ?

Pada umumnya proses perceraian memerlukan waktu 3 sampai 6 bulan untuk mencapai putusan akhir di tingkat pertama. Bagi yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan cerai talak atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam mengajukan gugatan cerainya ke Pengadilan Negeri.

Suatu permohonan cerai talak atau gugatan cerai baru dapat diajukan dan diterima oleh Majelis Hakim jika memenuhi persyaratan perceraian yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Banyak pihak yang mempertanyakan mengenai biaya yang harus dikeluarkan jika hendak mengajukan cerai tersebut. Adapun biaya perceraian yang diperlukan, pertama saat anda mendaftarkan permohonan atau gugatan tersebut ke pengadilan. Biaya lain perlu untuk disiapkan jika anda hendak menggunakan jasa kuasa hukum atau pengacara, dengan pertimbangan tidak perlu repot menyiapkan permohonan atau gugatan serta dokumen tertulis lainnya serta tidak ada waktu untuk bolak balik ke pengadilan.

Berikut ini kami jelaskan prosedur pengajuan persidangan cerai baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.

A. Prosedur Pengajuan Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri:

    • Gugatan Cerai dapat diajukan oleh pihak suami maupun pihak istri yang nantinya akan berkedudukan sebagai penggugat. Gugatan cerai tersebut dapat diajukan langsung oleh pihak penggugat maupun dengan menggunakan jasa kuasa hukum yaitu pengacara;
    • Gugatan didaftarkan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal pihak tergugat. Jika pasangan suami istri tersebut masih tinggal bersama maka diajukannya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan bersama suami istri tersebut;
    • Namun jika penggugat dan tergugat sudah tidak tinggal bersama dan tempat kedudukan tergugat tidak diketahui pasti, gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang masuk dalam wilayah hukum tempat tinggal penggugat;
    • Gugatan dapat diajukan ke pengadilan dalam wilayah tempat tinggal penggugat berlaku juga dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar negeri.

B. Prosedur Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama

– Dalam hal suami mengajukan Permohonan Cerai Talak:

Seorang suami muslim yang akan menceraikan istrinya dapat mengajukan permohonan cerai talak ke pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal pihak istri selaku termohon;
Permohonan cerai talak tersebut dapat diajukan ke pengadilan agama dalam wilayah tempat tinggal suami selaku pemohon dengan catatatan sebagai berikut:

    • Apabila pihak istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa seizin suaminya;
    • Apabila pihak istri bertempat tinggal di luar negeri.

Namun jika pasangan suami istri tersebut bertempat tinggal di luar negeri maka permohonan diajukannya ke pengadilan yang termasuk dalam wilayah hukum perkawinan dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

(Baca juga: Mengapa proses perceraian di pengadilan lama?)

– Dalam hal istri mengajukan Gugatan Cerai:

    1. Layaknya pihak suami, pihak istri juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai kepada suaminya. Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal istri selaku penggugat;
    1. Dalam hal penggugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman suami selaku tergugat;
    1. Namun layaknya permohonan cerai talak, apabila penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;

C. Proses Persidangan dalam Pengadilan

    • Setelah gugatan diterima dan diproses lebih lanjut, pihak pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk menghadiri persidangan;
      Baik proses persidangan di pengadilan negeri ataupun di pengadilan agama, para pihak akan diminta untuk melakukan mediasi dengan dipimpin oleh seorang mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim.
    • Jika perdamaian tidak berhasil dicapai dalam tahap mediasi maka proses pemeriksaan atas permohonan cerai talak atau gugatan cerai akan dilanjutkan. Namun Majelis Hakim akan terus mengupayakan terjadinya perdamaian dalam setiap tahap persidangan.
    • Dalam proses persidangan tersebut majelis hakim akan menanyakan alasan-alasan perceraian yang diajukan penggugat dan hal-hal yang dimintakan dalam gugatan tersebut. Pihak tergugat akan diberikan kesempatan untuk menanggapi gugatan tersebut yang dapat disampaikan secara lisan ataupun tertulis.
    • Pada tahap pembuktian para pihak akan diminta untuk menyerahkan bukti-bukti yang dapat berupa bukti tertulis dan saksi-saksi.
    • Setelah melalui proses pembuktian, majelis hakim akan bermusyawarah untuk kemudian memberikan putusannya atas gugatan cerai tersebut.
    • Setelah para pihak menerima salinan putusan dari pengadilan tahap akhir dalam proses perceraian yaitu dengan melakukan pengurusan akta cerai di kantor catatan sipil setempat bagi yang proses cerainya di Pengadilan Negeri. Bagi yang beragama Islam akta cerai dapat diperoleh bersamaan dengan diterimanya salinan putusan resmi dari Pengadilan Agama.
    • Hal utama yang menjadi perbedaan yaitu dalam proses Permohonan Cerai Talak dengan gugatan cerai lainnya, setelah Majelis Hakim memberikan putusan perkawinan putus karena perceraian, pihak suami selaku pihak pemohon wajib untuk mengucapkan ikrar talak.
    • Ikrar talak tersebut baru dapat dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu tidak adanya upaya hukum banding atau kasasi dari salah satu pihak. Ikrar talak dibacakan dalam persidangan khusus di hadapan majelis hakim dengan dihadiri oleh pihak istri selaku termohon atau kuasanya.
    • Jika dalam waktu 6 bulan sejak dipanggil untuk membacakan ikrar talak nya tersebut namun pihak suami tidak hadir atau tidak mengirimkan kuasanya maka hak untuk membacakan ikrar talak tersebut menjadi gugur.

Ingin berkonsultasi mengenai perceraian, silahkan hubungi kami:

E: [email protected]
H: +62812 9797 0522