BERIKAN HADIAH TERAKHIR MELALUI HIBAH WASIAT!

Saya seorang ayah yang telah lama sakit dan ingin memberikan rumah yang telah lama dihuni kepada anak tunggal saya. Apakah saya dapat melakukan hibah terhadap rumah tersebut kepada anak saya agar dapat ia miliki pada saat saya meninggal nanti?

Terkait pertanyaan di atas, tentu saja Anda dapat menghibahkan rumah anda kepada anak anda. Namun yang perlu anda ketahui, hibah yang dapat anda lakukan adalah hibah wasiat. Perbedaan antara hibah biasa dengan hibah wasiat terletak pada saat penghibahan itu terjadi. Jika dilakukan pada waktu si penghibah masih hidup maka disebut hibah (Pasal 1666 KUHPerdata). Jika penghibahan tersebut dilakukan setelah penghibah meninggal dunia maka disebut hibah wasiat dimana penghibahan dituangkan dalam suatu akta yang disebut akta hibah wasiat.

Mengenai apa yang dimaksud dengan hibah wasiat dapat dilihat dalam Pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPerdata”):

“Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.”

Namun perlu diketahui bahwa sebelum anda menghibahkan rumah tersebut, anda harus mendapat persetujuan dari orang-orang yang nantinya berhak mewaris harta anda. Karena hal ini akan mengurangi hak warisan mereka. Berdasarkan hukum waris Islam, hibah wasiat maksimal adalah 1/3 dari total harta.

Selanjutnya, dalam Pasal 195 ayat 2 Buku II Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) juga ditegaskan bahwa maksimum pemberian hibah wasiat adalah sebesar 1/3 dari harta peninggalan pewaris. Dalam hal hibah wasiat melebihi 1/3 dari harta warisan, sedangkan ada ahli waris lain yang keberatan, maka hibah wasiat hanya dilaksanakan sampai batas sepertiga harta warisan saja (Pasal 201 KHI).

Kami siap membantu anda untuk mengurus seluruh dokumen yang diperlukan guna menjalani prosedur hibah wasiat, silakan hubungi kami di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :

Rahmi Uzier