BINGUNG DENGAN SURAT KETERANGAN WARIS? INI JAWABANNYA

Jika anda seorang ahli waris yang hendak menjual harta warisan, maka dipastikan pihak Notaris/PPAT akan meminta Surat Keterangan Waris (SKW) dari anda. Apa dan bagaimana cara memperolehnya akan kami ulas dalam tulisan berikut.

Apakah Surat keterangan Waris itu?
SKW merupakan surat yang menjelaskan siapa sajakah ahli waris dari seorang pewaris. Dalam SKW dicantumkan nama si pewaris dan nama-nama ahli warisnya. Seseorang baru dapat dikatakan berhak melakukan tindakan hukum atas suatu harta warisan ketika namanya tercantum dalam SKW tersebut.

Contohnya saja terhadap harta warisan dalam bentuk bangunan dan/atau tanah yang akan dijual, disewakan ataupun dibebankan jaminan ke bank. Ketika sertipikat atau bukti kepemilikan atas aset tersebut masih tercatat atas nama pewaris, maka yang dapat dijadikan dasar atau alas hak bagi ahli waris untuk melakukan tindakan hukum adalah dengan menggunakan SKW.

Dalam Pasal 111 ayat (1) butir c, Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3/ 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PMNA No. 3/ 1997”), disebutkan:

Dalam melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun diajukan oleh ahli waris, dokumen surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:

  1. Wasiat dari pewaris;
  2. Putusan pengadilan;
  3. Penetapan hakim atau ketua pengadilan; atau
  4. Surat Keterangan Waris;

Siapa yang berhak membuat SKW tersebut?
Melihat urgensi dan tingkat kepentingan dari SKW tersebut maka, SKW hanya dapat dibuat oleh pejabat yang berwenang. Mengingat adanya penggolongan penduduk di Indonesia, maka berakibat pada adanya perbedaan pejabat yang berwenang dalam membuat SKW tersebut.

Dalam Pasal 111 ayat (1) butir c PMNA No. 3/ 1997 juga telah ditentukan mengenai pejabat mana yang berwenang membuat SKW sesuai dengan penggolongan penduduk yang ada:

  1. Warga Negara Indonesia asli (pribumi)
  2. SKW dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan dikuatkan oleh Lurah dan Camat setempat sesuai dengan domisili terakhir pewaris. Jadi SKW tersebut dibuat sendiri oleh para ahli waris tapi harus memperoleh pengesahan dari lurah dan camat setempat;

  3. Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa
  4. Untuk WNI keturunan Tionghoa dibuat Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM) oleh notaris. Notaris tidak diperbolehkan membuat SKHM untuk penduduk lain selain keturunan Tionghoa.

  5. Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya (Non-Tionghoa)
  6. SKW dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (BHP)

Apakah perbedaan antara SKW dan Penetapan Fatwa Waris dari pengadilan?
Prinsipnya kedua dokumen tersebut sama-sama menjelaskan mengenai pihak-pihak mana saja yang berhak menjadi ahli waris. Namun perbedaannya terletak pada ada atau tidaknya sengketa antara para ahli waris.

Pada SKW, tidak ada sengketa mengenai siapa saja ahli waris. Sedangkan jika diantara para ahli waris terjadi perdebatan terkait pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris maka jalan keluarnya dapat mengajukan permohonan fatwa waris ke pengadilan.

Jika si pewaris beragama Islam maka diajukannya ke Pengadilan Agama dan ke Pengadilan Negeri jika beragama selain Islam.

Dalam penetapan fatwa waris tersebut selain akan disebutkan siapa saja yang berhak tampil menjadi ahli waris biasanya juga dapat disertai besarnya bagian masing-masing ahli waris tersebut.

Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi mengenai permasalahan waris dalam keluarga Anda? Kami siap membantu, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke [email protected].

Author :

Fairus Harris