Bolehkah Menggabungkan Gugatan Pembagian Harta Bersama dengan Nafkah Anak?

“Bolehkah Menggabungkan Gugatan Pembagian Harta Bersama dengan Nafkah Anak?”

Jasa pengacara perceraian-Saat ada pasangan suami-istri yang kehidupan rumah tangganya sudah tidak harmonis, mereka biasanya cenderung ingin buru-buru menyudahi perkawinan dengan mengajukan gugatan cerai. Karena ingin prosesnya cepat, biasanya mereka hanya mengajukan gugatan perceraian terlebih dulu. Mengenai hak asuh anak, nafkah anak dan harta bersama dibahas belakangan. Yang penting bercerai dulu.

Pandangan tersebut tidaklah salah. Sebab jika kedua pasangan memang sudah tidak mungkin dirukunkan lagi, besar kemungkinan pengadilan akan mengabulkan gugatan perceraian. Masalah akan muncul saat pembahasan mengenai hak asuh anak, nafkah anak dan harta bersama. Biasanya mantan pasangan suami-istri ini akan berebut ketiga hal tersebut.

Idealnya mantan suami-istri bisa menyelesaikan ketiga hal itu di luar persidangan dengan membuat kesepakatan. Tapi bagaimana jika tidak ada kesepakatan? Apakah bisa langsung menuntut ketiga hal itu di dalam satu gugatan?

Jika sekilas membaca ketentuan Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama, seolah-olah penggabungan tuntutan hak asuh anak, nafkah dan pembagian harta bersama dapat dibenarkan. Lengkapnya pasal tersebut berbunyi:

“Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Mereka yang beranggapan tuntutan nafkah anak dan pembagian harta bersama dapat digabungkan dalam satu gugatan beralasan pada frasa “…diajukan bersama-sama…” pada ketentuan pasal di atas.

Penafsiran tersebut keliru karena frasa “…diajukan bersama-sama…” tidak boleh dipisahkan dengan frasa “…dengan gugatan perceraian…”. Dengan demikian, sebenarnya ketentuan Pasal 86 ayat (1) tersebut dapat ditafsirkan sebagai berikut:

  1. Gugatan mengenai penguasaan anak, nafkah anak dan pembagian harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian; atau
  2. Gugatan mengenai penguasaan anak, nafkah anak dan pembagian harta bersama diajukan setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap.

Eigendom vs Bezit
Pengadilan lewat beberapa putusan juga sudah menolak gugatan yang menggabungkan tuntutan nafkah anak dan pembagian harta bersama. Hal ini misalnya terdapat pada Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No 147/Pdt.G/2014/PTA.Sby; Putusan Pengadilan Agama Palangka Raya No 80/Pdt.G/2012/PA.Plk; dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung 114/Pdt.G/2011/PTA.Bdg.

Alasan hakim dalam ketiga putusan tersebut hampir sama. Yaitu karena adanya perbedaan klasifikasi hak antara nafkah anak dan gugatan harta bersama. Tuntutan nafkah anak dikategorikan sebagai hak menguasai (bezit), sedangkan gugatan harta bersama adalah hak memiliki (eigendom).

Ilustrasi sederhananya seperti ini. Jika ada seorang mantan istri menuntut nafkah anak dan kemudian dikabulkan hakim, maka secara hukum sang mantan istri itu hanya bisa menguasai nafkah anak tersebut yang hanya bisa digunakan untuk kepentingan anak. Bukan untuk dimiliki atau dipindahtangankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Itulah yang dinamakan hak menguasai (bezit).

Namun jika sang mantan istri menuntut pembagian harta bersama dan lalu dikabulkan oleh hakim, maka harta bagian yang ia dapat tersebut dapat dimiliki, dinikmati dan dapat berbuat sebebas-bebasnya, diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Ini yang dinamakan hak memiliki (eigendom).

Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 103 RV (hukum acara perdata zaman kolonial untuk orang eropa dan timur asing), tuntutan tentang bezit tidak boleh diajukan bersama-sama dengan tuntutan tentang eigendom dalam satu gugatan.

Ingin berkonsultasi mengenai pembagian harta bersama? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke [email protected].

Author :

Imam Hadi Wibowo, S.H.