Dapatkah Menuntut Nafkah Lahir Yang Tidak Diberikan?

“Dapatkah Menuntut Nafkah Lahir Yang Tidak Diberikan?”

Konsultasi hukum-Nafkah dalam perkawinan merupakan suatu hal yang wajib yang harus diberikan oleh suami kepada istri. Namun kenyataannya tidak jarang suami lalai dalam memberikan nafkah atau bahkan sama sekali tidak memberikan nafkah kepada istri. Misalnya dalam satu kasus, seorang suami biasanya memberikan nafkah secara rutin kepada istrinya, namun karena terjadi perselisihan membuat suami selama sembilan bulan tidak memberikan nafkah lagi kepada istrinya. Apakah istri dapat menuntut nafkah lahir yang tidak diberikan selama masa perkawinan tersebut?

Nafkah Terutang
Nafkah yang tidak diberikan selama masa perkawinan menurut hukum  dapat dimintakan, nafkah dimaksud dinamakan nafkah terutang atau dalam istilah hukum islam nafkah Madliyah (lampau). Nafkah terutang memang tidak populer di kalangan masyarakat awam dalam proses mengajukan tuntutan perceraian ke Pengadilan.
Lain halnya dengan istilah lebih dikenal seperti nafkah iddah, mut’ah, maupun nafkah anak yang termuat dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan memang nafkah terutang tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan.

Walaupun tidak disebutkan secara eksplisit namun dalam praktiknya terdapat beberapa putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan nafkah terutang. Misalnya dalam Putusan Pengadilan Tinggi Makasar Nomor 58/Pdt.G/2016/PTA.Mks dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 249/Pdt.G/2010/PTA.Sby. Dalam kedua putusan tersebut, pengadilan menghukum mantan suami untuk membayar nafkah terutang sejumlah nilai tertentu.

Nafkah terutang dapat diajukan karena adanya kelalaian oleh seorang suami kepada istrinya dalam memberikan nafkah.  Sebagaimana diketahui bahwa pada prinsipnya nafkah merupakan sebuah kewajiban yang harus diberikan oleh seorang suami kepada istri. Salah satu landasan hukum mengenai kewajiban dapat kita temui dalam Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa:

“Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”

Pengaturan  tersebut di atas secara jelas telah menegaskan bahwa nafkah merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh suami kepada istri sesuai dengan kemampuannya. Maka jika nafkah sebagai suatu kewajiban tidak diberikan oleh seorang suami kepada istri maka secara prinsip istri dapat menuntut nafkah tersebut kepada suami.

Gugatan nafkah terutang tidak dapat diajukan serta merta langsung ke Pengadilan. Gugatan Nafkah terutang baru dapat diajukan ke Pengadilan apabila disertai dengan perkara pokok yaitu gugatan cerai. Tapi dikabulkan atau tidaknya tuntutan nafkah terutang seorang istri bergantung pada bukti-bukti yang menunjukkan adanya kelalaian atau kesengajaan suami dalam memberikan nafkah kepada istri.


Ingin konsultasi lebih jauh dan memilih pengacara perceraian? Silakan hubungi KantorPengacara.Co di:

+62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected].