Enggan Berhubungan Intim Sebagai Alasan Perceraian

“Enggan Berhubungan Intim Sebagai Alasan Perceraian”

Pemicu atau alasan-alasan seseorang ingin bercerai beraneka ragam. Ada yang dikarenakan hadirnya pihak ketiga atau perselingkuhan, masalah ekonomi, anak atau bahkan masalah yang umumnya tabu untuk dibicarakan yaitu masalah hubungan suami istri.

Beberapa waktu lalu kami pernah menangani perkara perceraian dengan masalah demikian. Pihak istri berkonsultasi kepada kami mengenai, “keanehan” suaminya yang tidak mau melakukan hubungan intim dengannya. Hal tersebut telah terjadi dari awal perkawinan hingga perkawinan tersebut berumur hampir 2 tahun.

Hal tersebut jelas tidak dapat dianggap enteng, karena dapat menjadi pemicu timbulnya percekcokan yang berakibat rusaknya keharmonisan dalam rumah tangga. Tidak terjadinya hubungan intim tersebut salah satunya dapat disebabkan karena adanya penyakit yang diderita salah satu pihak.

Jika permasalahan tersebut terjadi dalam rumah tangga Anda, berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Kompilasi Hukum Islam setidaknya terdapat 2 hal sebagai dasar Anda dalam mengajukan perceraian terkait enggan Berhubungan Intim Sebagai Alasan Perceraian, yaitu:

  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;

Jika menggunakan alasan ini maka perlu didukung dengan adanya surat keterangan mengenai penyakit yang diderita suami/istri. Atau bukti lain yang dapat membuktikan suami/istri menderita suatu penyakit tertentu sehingga tidak dapat atau tidak mau melaksanakan kewajibannya.

  • Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Adanya keengganan dari salah satu pihak untuk melakukan hubungan intim akan menimbulkan ketidaknyaman bagi pasangannya. Jika hal tersebut tanda didasari alasan yang jelas atau upaya untuk memperbaiki keadaan maka dapat menimbulkan perselisihan yang terjadi terus menerus.

Akibat Perceraian Qabla Al Dukhul
Suatu perceraian yang terjadi sebelum sempat terjadinya hubungan suami istri disebut dengan perceraian qabla al dukhul. Hal tersebut diatur secara khusus dalam KHI sehingga hanya berlaku untuk pasangan suami istri yang menikah berdasarkan agama Islam.

Dalam hukum Islam perceraian yang terjadi qabla al dukhul termasuk dalam kategori Talak ba’in shugraa. Dimana antara mantan suami istri tersebut tidak dapat rujuk. Namun jika ingin kembali hidup bersama maka harus melakukan akad nikah baru. (Baca: Jenis-Jenis Talak Menurut Hukum Islam Yang Perlu Diketahui)

Dikarenakan perceraian tersebut terjadi qabla al dukhul maka berdasarkan Pasal 153 KHI tidak berlaku ketentuan waktu tunggu atau iddah terhadap pihak mantan istri.
Sehingga jika perceraian tersebut terjadi karena adanya permohonan cerai talak, suami tidak berkewajiban untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah.

Hal tersebut sebagaimana dalam Putusan Nomor 5/Pdt.G/2014/PTA.Mks, tertanggal 11 Februari 2014, dengan pertimbangan majelis hakim yang pada intinya sebagai berikut:

Bahwa tidak ada iddah bagi perkawinan yang putus karena perceraian, sedang isteri dalam keadaan qobla al dukhul. Dengan demikian karena tidak ada iddah, maka tidak berhak mendapatkan nafkah iddah. Oleh karena itu gugatan penggugat rekonvensi/pembanding mengenai nafkah iddah tersebut tidak dapat diterima;


Ingin mengajukan pertanyaan mengenai proses perceraian yang akan atau tengah Anda hadapi? Kami siap membantu Anda dengan memberikan konsultasi secara GRATIS silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 821-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :

Fairus Harris