Penyebab Terjadinya Perceraian yang Harus Anda Hindari

“Penyebab Terjadinya Perceraian yang Harus Anda Hindari”


Pengacara perceraian-Perceraian merupakan konsekuensi saat perkawinan sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Sebelum perceraian itu terjadi, selalu diawali dengan perbuatan-perbuatan yang membuat hubungan perkawinan harus diakhiri.

Berikut tanda atau gejala yang membuat Anda harus mengevaluasi hubungan perkawinan Anda:

  • perselingkuhan

Ini merupakan salah satu tanda yang paling sering menyebabkan perceraian. Selingkuh dianggap sebagai pengkhianatan dalam ikatan perkawinan. Bahkan ekstrimnya ada yang bilang perselingkuhan melanggar pasal 33 UU Perkawinan yang berisi:
“Suami isteri wajib saling sPerceraian merupakan konsekuensi saat perkawinan sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Sebelum perceraian itu terjadi, selalu diawali dengan perbuatan-perbuatan yang membuat hubungan perkawinan harus diakhiri.  aling cinta-mencintai, hormat menghormati setia dan memberi  bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain”.

Berdasarkan pasal ini, suami-isteri memiliki kewajiban diantaranya :

      • Saling cinta-mencintai. Ini jelas mewajibkan suami-isteri untuk memberikan cinta sepenuhnya kepada masing-masing pasangan. Selingkuh merupakan pengkhianatan terhadap cinta yang seharusnya diberikan hanya kepada isteri atau suami.
      • Hormat menghormati. Suami dan isteri memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. Kewajiban untuk hormat-menghormati merupakan hal yang wajib dilakukan oleh semua pasangan suami isteri.
      • Memberi bantuan lahir bahthin. Kewajiban ini merupakan bagian dari tugas suami dan isteri dalam menjalankan ikatan bahtera rumah tangga. Perselingkuhan membuat kewajiban bagi suami/isteri dalam memberikan bantuan lahir dan bathin menjadi terbagi.
  • Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Fenomena ini juga muncul dalam kehidupan rumah tangga yang berujung pada perceraian. Kekerasan ini bisa terjadi dari suami kepada isteri ataupun sebaliknya. KDRT menjadi indikasi ada yang salah dalam hubungan perkawinan karena ternyata ada masalah yang sudah tidak dapat diselesaikan melalui dialog antara suami dan isteri. Mengakhiri hubungan perkawinan merupakan cara terakhir untuk menghentikan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

  • Nafkah

Pemberian nafkah dalam sebuah perkawinan merupakan hal mutlak yang mesti dilakukan untuk melanjutkan kehidupan dalam hubungan suami/isteri. Kewajiban pemberian nafkah pada dasarnya dibebankan kepada suami. Hal ini tertera jelas dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang berbunyi sebagai berikut: “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”

Meski dewasa ini banyak juga isteri yang berkarir atau memiliki usaha, namun hal itu tidak menggugurkan kewajiban suami untuk memberikan nafkah.

Kegagalan memberikan nafkah yang cukup dalam sebuah rumah tangga mempunyai akibat yang besar dalam hubungan perkawinan. Apalagi jika kecenderungannya lebih karena ketidakmauan suami untuk bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan keluarga. Bila itu yang terjadi, maka mungkin saja ini adalah pertanda untuk mengakhiri hubungan perkawinan.

  • Tidak menjalankan tugas suami/ isteri

UU Perkawinan sebenarnya sudah mengatur pembagian tugas antara suami dan isteri. Misalnya suami berperan sebagai kepala rumah tangga dan wajib memberi perlindungan dan nafkah pada isterinya. Sedang isteri sebagai ibu rumah tangga dan menjalankan kewajiban untuk mengatur segala hal yang berhubungan dengan urusan rumah tangga. Pembagian ini sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia pada umumnya.

Praktiknya, banyak kasus perceraian yang terjadi karena suami atau isteri tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Misalnya suami yang tidak bekerja atau isteri yang mengabaikan tugas untuk mengurus anak dan suaminya. Bila sudah coba dibahas namun masalah tersebut tak kunjung usai maka bisa jadi ini juga pertanda untuk mengakhiri hubungan perkawinan.


 

Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi mengenai perceraian? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :
Admin