Harta Gono-Gini Tak Kunjung dibagi, Apa yang Harus Dilakukan?

Banyak pasangan yang setelah bercerai ingin membagi harta yang mereka dapatkan selama perkawinan atau biasa disebut dengan harta gono-gini. Ada yang bisa menyelesaikannya dengan kesepakatan di luar pengadilan, tapi ada juga yang terpaksa membawa penyelesaiannya ke pengadilan.

Tapi terkadang pada praktiknya ada pihak yang tidak langsung melaksanakan isi putusan pengadilan dengan membagi harta gono-gini ke pihak mantan pasangannya. Lalu tindakan apa yang dapat dilakukan?

Mintakan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan

Permohonan eksekusi adalah permohonan untuk diadakannya upaya paksa agar Pihak yang dikalahkan mau melaksanakan isi putusan dengan membagikan atau menjual benda yang masih dikuasai dan membagikan hasil penjualan benda itu.

Apabila setelah diajukan permohonan eksekusi tetapi Pihak yang dikalahkan belum mau melakukan isi putusan Pengadilan, maka Pihak yang dimenangkan dapat melakukan permohonan ke Pengadilan untuk memberikan peringatan (aanmaning). Dengan aanmaning tersebut, Ketua Pengadilan akan memanggil pihak yang dikalahkan serta menasihati agar menjalankan putusan itu dalam waktu paling lambat 8 hari.

Apabila Pihak yang dikalahkan tetap tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa adanya alasan yang sah, maka ia dianggap mengingkari untuk memenuhi panggilan. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) HIR, ketua pengadilan dapat langsung mengeluarkan surat perintah eksekusi dimana tidak diperlukan lagi proses pemeriksaan sidang peringatan dan tidak diberikan tenggang masa peringatan.

Harta Gono-Gini Siap Dilelang

Setelah dilaksanakannya sita eksekusi terhadap benda tersebut, misalkan benda yang menjadi gono-gini adalah rumah, maka Pengadilan dapat memerintahkan kantor lelang untuk melelang rumah itu dan hasilnya dibagi sebagaimana bunyi amar putusan gono-gini yang telah diputuskan.

Punya masalah mengenai harta gono-gini? Kami siap membantu anda. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau [email protected]

Author :

Rahmi Uzier.