Harta yang Masih Bisa Dikuasai Saat Pasangan Dinyatakan Pailit

Istilah pailit atau bangkrut dalam kehidupan masyarakat sering diucapkan untuk menggambarkan kondisi sedang tidak punya uang ketika ditagih untuk membayar utang oleh orang lain. Gambaran yang sama ketika Perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan dalam memenuhi kewajibannya.

Padahal, secara hukum ada proses yang harus dilalui untuk menyatakan seseorang atau perusahaan telah pailit.

Situasi yang digambarkan di atas dapat terjadi juga pada pasangan suami-istri. Baik itu suami yang dalam posisi sebagai debitor pailit, ataupun sang istri. 

Permasalahan hukum akan muncul karena pada dasarnya konsep perkawinan di Indonesia menerapkan konsep harta bersama. Yaitu harta yang didapat selama masa perkawinan, terlepas siapapun yang mendapatkannya, adalah harta bersama. Kecuali jika ada perjanjian pisah harta untuk memisahkan harta suami dan harta istri.

Sementara dalam keadaan status pailit, maka kemerdekaan seorang debitor pailit dalam penguasaan harta bendanya diambilalih oleh Kurator dengan bantuan hakim pengawas. Harta benda ini dalam status sita umum oleh pengadilan.

Begitu juga dengan status harta bersama jika salah satu dari suami istri dinyatakan pailit. Maka harta bersama itu jatuh dalam sita umum, kecuali:

  1. benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
  2. segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
  3. uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang gundang.

Jadi hanya inilah harta yang dapat dipertahankan ketika seseorang dinyatakan Pailit. Namun perlu diketahui ini berlaku untuk perkawinan yang dilakukan tanpa perjanjian pisah harta.

Sementara pada pasangan yang memiliki perjanjian perkawinan, maka harta pribadinya bisa diamankan jika pasangannya dinyatakan pailit. Oleh karenanya banyak pasangan yang kini membuat perjanjian pisah harta untuk mengamankan dari risiko pailit tersebut.

Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi mengenai harta bersama atau perjanjian perkawinan? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :
TRIADI SURYA IQBAL