HARUSKAH MENYAMPAIKAN IKRAR TALAK DI PENGADILAN AGAMA?

Pembacaan ikrar talak merupakan tahap yang sangat penting dalam serangkaian proses perceraian atas dasar permohonan cerai talak.

Gugurnya hak suami dalam melakukan pembacaan ikrar talak mengakibatkan ikatan perkawinan tetap sah di mata hukum.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam yang merupakan salah satu regulasi yang mengatur mengenai perceraian di Indonesia, dalam Pasal 114 KHI disebutkan putusnya perkawinan karena perceraian yang terjadi antara pasangan muslim dapat terjadi karena talak yang diajukan oleh pihak suami atau berdasarkan adanya gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

Salah satu hal yang umumnya ditanyakan oleh pasangan yang telah sepakat untuk bercerai, mana yang lebih cepat proses penyelesaiannya, suami yang mengajukan permohonan cerai talak atau pihak istri saya yang mengajukan gugatan cerai?

Pada dasarnya antara permohonan cerai talak dan gugatan cerai memiliki proses dan alur proses persidangan yang sama. Namun terdapat 1 hal yang menjadi esensi dalam rangkaian proses permohonan cerai talak yang tidak ada dalam perkara gugatan perceraian, yaitu adanya proses ikrar talak yang wajib untuk dilakukan oleh pihak suami yang hendak menceraikan istrinya.

Talak merupakan ikrar suami selaku Pemohon di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu penyebab putusnya perkawinan. Dalam Pasal 8 KHI disebutkan, putusnya suatu perkawinan selain karena cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan adanya surat cerai berupa putusan pengadilan agama, baik dalam bentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak.

Pihak suami memiliki hak untuk mengucapkan ikrar talak tersebut dalam kurun waktu 6 bulan terhitung sejak putusan pengadilan agama yang menyatakan menerima permohonan cerai talak pemohon dan mengizinkan ikrar talak baginya berkekuatan hukum tetap. Jika dalam kurun waktu 6 bulan tersebut suami tidak juga mempergunakan haknya yaitu mengucapkan ikrar talak di hadapan persidangan, maka hak tersebut gugur dan perkawinan tidak putus karena perceraian.

Dengan gugurnya hak yang dimiliki oleh pihak suami tersebut, maka ia tidak dapat mengucapkan ikrar talak tersebut sehingga, perceraiannya batal demi hukum. Hal tersebut mengakibatkan jika tetap hendak bercerai, suami harus mengajukan permohonan cerai talak baru dan memulai kembali prosesnya dari awal.

Dalam proses pembacaan ikrar talak tersebut pihak suami selaku Pemohon harus hadir langsung dan tidak dapat diwakili oleh kuasa hukum.
Maka dapat disimpulkan suatu perkawinan dapat dikatakan secara sah putus karena perceraian atas dasar adanya permohonan cerai talak ketika telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

    1. Melalui proses penyelesaian di hadapan sidang Pengadilan Agama yang termasuk dalam domisili hukum tempat tinggal istri;
    1. Didasari salah atau atau lebih alasan-alasan yang telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 116 KHI jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975;
    1. Majelis Hakim di Pengadilan Agama menjatuhkan putusan yang menerima permohonan cerai talak pihak suami dan mengizinkan pemohon menjatuhkan talak terhadap istrinya (Termohon);
    1. Suami melaksanakan pembacaan ikrar talak di hadapan majelis hakim di Pengadilan Agama dalam kurun waktu 6 bulan sejak putusan cerai berkekuatan hukum tetap.

Dengan dibacakannya ikrar talak tersebut oleh pihak suami maka secara sah perkawinan tersebut telah putus karena perceraian baik menurut hukum negara maupun berdasarkan hukum Islam. Putusnya perkawinan karena adanya permohonan cerai talak menimbulkan beberapa akibat hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 149 KHI, yaitu:

    1. Memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
    1. Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
    1. Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separoh apabila qobla al dukhul; dan
    1. Memberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

Ingin konsultasi lebih jauh mengenai proses permohonan cerai talak dan gugatan perceraian silahkan menghubungi KP&Co di:

E: [email protected]
H: +62812 9797 0522