INGAT! KELUARKAN DULU HARTA BERSAMA DARI PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Salah satu permasalahan yang sering timbul dalam kasus kewarisan adalah pembagian waris antara janda/duda dengan ahli waris lain dari pewaris.  Terutama terkait pembagian waris yang mana di dalamnya terdapat harta bersama dalam perkawinan.

Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebenarnya sudah menyebutkan bahwa yang disebut harta warisan (boedel waris) adalah:

Harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran uang dan pemberian untuk kerabat.

Dari definisi di atas dapat dirumuskan sebagai berikut:

rumus

Ketentuan tersebut berlaku jika sewaktu menikah, pewaris dan pasangannya tidak memiliki perjanjian kawin (pre-nuptial agreement). Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Oleh karena itu tidak secara otomatis seluruh harta benda yang diperoleh dalam perkawinan dapat dikategorikan sebagai harta warisan. Karena di dalamnya terdapat bagian dari harta bersama yang sepenuhnya menjadi hak dari janda/duda yang ditinggalkan.

Hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 96 KHI yaitu apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.

Namun jika pewaris menikah dengan menggunakan perjanjian kawin (tidak ada harta bersama), maka secara otomatis harta milik pewaris baik harta bawaan maupun yang diperoleh setelah menikah merupakan harta warisan. Sehingga ketika pewaris meninggal dunia dapat langsung dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing.

Dengan demikian, untuk membagi harta peninggalan yang didalamnya terdapat harta bersama maka harta bersama harus dibagi terlebih dahulu. Dan hak pewaris atas harta bersama tersebut menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 32K/AG/2002, tanggal 20 April 2005).

Pada dasarnya diperlukan komunikasi yang baik antar para ahli waris sehingga pembagian waris dapat dilakukan secara kekeluargaan tanpa perlu masuk dalam ranah pengadilan.

Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi mengenai permasalahan pembagian waris dalam keluarga anda, kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke [email protected].

Author :

Fairus Harris