INI ISTILAH DI PERADILAN AGAMA YANG PENTING DIKETAHUI!

Seringkali kita mendengar istilah-istilah dalam bahasa arab yang sangat asing di telinga yang digunakan di praktik persidangan di pengadilan agama. Tapi tahukah Anda arti dari istilah-istilah tersebut? Daripada keliru, alangkah lebih baik jika Anda membaca beberapa istilah yang telah kami rangkum sebagai berikut:

Taklik-talak: Perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa datang.

Khuluk: Perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya.

Iddah: Nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istri setelah bercerai (selama masa iddah).
Mut’ah: Pemberian bekas suami kepada istri yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya.
Nusyuz: Keadaan dimana pihak istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang istri.

Syiqaq: Suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan / didamaikan kembali.
Hadhonah: Kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri.

Talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan

Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah

Talak ba’in shuqraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
Talak ba’in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian dan habis masa iddahnya.
Li’an adalah suami menuduh istri berbuat zina dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau sudah lahir dari istrinya, sedangkan istri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut.

RAHMI TRIANI
Ingin mengonsultasikan perkara yang perlu diselesaikan di Pengadilan Agama seperti: Perceraian, waris, hibah, wakaf dan ekonomi syari’ah? Silakan hubungi kami:
E: [email protected]

H: +62812 9797 0522