INI SOLUSI BAGI SUAMI-ISTRI YANG BELUM PUNYA PERJANJIAN PERKAWINAN

Kabar baik baru saja disampaikan Mahkamah Konstitusi bagi para pasangan suami-istri yang belum punya Perjanjian Perkawinan. Apa saja kabar baiknya? Silakan baca artikel berikut.

Kami sering menerima pertanyaan dari klien mengenai bagaimana cara membuat perjanjian kawin setelah berlangsungnya perkawinan. Latar belakangnya beragam. Ada yang butuh perjanjian kawin karena akan memisahkan harta. Tapi ada juga yang ingin mengamankan aset dengan alasan pekerjaan suami/istri mempunyai risiko hingga ke harta pribadi.
Bagi para pasangan suami-istri yang terlanjur belum mempunyai perjanjian kawin, hal tersebut memang cukup merepotkan. Soalnya selama ini Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) secara eksplisit menyebutkan bahwa perjanjian perkawinan dibuat pada saat atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Karena dibuat sebelum perkawinan, masyarakat lebih mengenalnya dengan istilah prenuptial agreement. Jadi setelah perkawinan dilangsungkan maka perjanjian tersebut sulit dibuat.

Mahkamah Konstitusi (MK) menangkap kerisauan pasangan suami-istri ini. Akhirnya MK memberi tafsir baru atas ketentuan UU Perkawinan yang mengatur mengenai perjanjian perkawinan itu. Lewat Putusan MK yang dibacakan pada akhir Oktober 2016 lalu, MK menyatakan bahwa perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Tapi juga dapat dibuat selama ikatan perkawinan berlangsung.

Dalam putusan itu pula MK menyatakan, perjanjian perkawinan dapat disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau juga notaris. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelum putusan MK dimana perjanjian perkawinan hanya disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.  Sekedar informasi, pegawai pencatat perkawinan secara Islam adalah kantor urusan agama (KUA). Sedangkan untuk perkawinan non Islam adalah kantor catatan sipil.

Dengan adanya putusan MK ini, pasangan suami-istri yang belum pernah membuat perjanjian perkawinan seolah-olah mendapatkan jalan keluar yang ‘legal’. Sebab, sebelum ada putusan MK, para pasangan suami-istri harus ‘berakrobat’ terlebih dulu untuk bisa membuat perjanjian perkawinan. Mulai dari meminta penetapan pengadilan hingga melakukan penyelundupan hukum dengan berpura-pura terlebih dulu bercerai, membuat perjanjian perkawinan lalu menikah lagi.

Manfaat Perjanjian Perkawinan

Perjanjian Perkawinan, berdasarkan putusan MK, dapat berupa perjanjian yang berkaitan dengan harta perkawinan atau perjanjian lainnya. Sebetulnya apa saja manfaat dari perjanjian perkawinan sehingga MK sampai mau mengubah bunyi ketentuan Pasal 29 UU Perkawinan. Berikut ini beberapa manfaatnya:

1.  Memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan pihak istri sehingga harta kekayaan mereka tidak bercampur. Oleh karena itu, jika suatu saat mereka bercerai, harta dari masing-masing pihak terlindungi, tidak ada perebutan harta kekayaan bersama atau gono-gini.

2.  Atas hutang masing-masing pihak pun yang mereka buat dalam perkawinan mereka, masing-masing akan bertanggung jawab sendiri-sendiri.

3.  Jika salah satu pihak ingin menjual harta kekayaan mereka tidak perlu meminta izin dari pasangannya (suami/istri).

4.  Begitu juga dengan fasilitas kredit yang mereka ajukan, tidak lagi harus meminta izin terlebih dahulu dari pasangan hidupnya (suami/istri) dalam hal menjaminkan aset yang terdaftar atas nama salah satu dari mereka.

Ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai Perjanjian Perkawinan? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]