INI SOLUSI BAGI WANITA YANG INGIN MENIKAH TANPA RESTU ORANG TUA!

“Saya seorang wanita yang akan menikah beberapa bulan lagi, tetapi pernikahan saya sedikit terhambat karena Ayah saya tidak mau menjadi wali dalam pernikahan saya nanti karena beliau tidak merestui hubungan saya dan calon suami. Apakah saya tetap bisa melangsungkan pernikahan yang sah meskipun tanpa wali?”

Apabila membaca pertanyaan diatas, tentu rasanya tidak mungkin apabila melangsungkan pernikahan tanpa wali. Karena seperti yang telah diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI), untuk melaksanakan perkawinan, salah satu syaratnya adalah harus ada wali. Namun tindakan seorang ayah seperti pertanyaan di atas sebenarnya terjadi di masyarakat. Lalu bagaimana solusinya?

Apa itu Wali Adhol?
Wali Adhol adalah wali yang enggan menikahkan anak gadisnya dengan alasan tertentu.  Oleh Pengadilan Agama, istilah Wali Adhol dipakai untuk perkara yang diajukan seorang calon pengantin wanita yang ingin menikah dengan menggunakan wali hakim karena keengganan atau penolakan wali nasabnya.

Dasar hukum adanya permohonan penetapan Wali Adhol terdapat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim. Pasal 2 ayat (3) Peraturan ini menyebutkan, Pengadilan Agama memeriksa dan menetapkan adhal (enggan)nya wali dengan cara singkat atas permohonan calon mempelai wanita dengan menghadirkan wali calon mempelai wanita.

Selain itu, pada Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama edisi 2007 disebutkan, calon mempelai wanita yang akan melangsungkan perkawinan yang wali nikahnya tidak mau melaksanakan perkawinan dapat mengajukan permohonan penetapan wali adhol kepada Pengadilan Agama.

Jika dalam persidangan terbukti bahwa ayah tersebut tidak mau menjadi wali anaknya dengan alasan yang tidak dibenarkan secara syar’i, maka ayah tersebut akan ditetapkan sebagai wali adhol. Selanjutnya dapat ditunjuk wali hakim untuk menjadi wali nikah wanita tersebut. Sebaliknya, jika alasan penolakan sang ayah bisa diterima secara syar’i, misalnya calon suami tidak beragama Islam, buronan polisi, dan seterusnya, maka permohonan penetapan wali adhol akan ditolak oleh Pengadilan Agama yang berwenang.

Tata cara mengajukan wali adhol

  1. Permohonan penetapan wali adhal diajukan oleh calon mempelai wanita yang wali nasabnya tidak mau melaksanakan pernikahan kepada Pengadilan Agama dalam wilayah hukum dimana calon mempelai wanita tersebut bertempat tinggal;
  2. Permohonan wali adhal yang diajukan oleh calon mempelai wanita dapat dilakukan secara kumulatif dengan izin kawin kepada pengadilan agama dalam wilayah hukum dimana calon mempelai wanita tersebut bertempat tinggal;
  3. Pengadilan Agama dapat mengabulkan permohonan penetapan wali adhal setelah mendengar keterangan orang tua;
  4. Permohonan wali adhal bersifat voluntair, produknya berbentuk penetapan. Jika pemohon tidak puas dengan penetapan tersebut dapat mengajukan upaya kasasi.

Punya banyak pertanyaan mengenai hukum perkawinan? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :

Rahmi Uzier