Ini Solusi Jika Tidak Bisa Hadir Sidang Ikrar Talak

“Kenali Solusi Jika Tidak Bisa Hadir Sidang Ikrar Talak”

Solusi perceraian-Herman membutuhkan solusi ini. Ia baru saja menerima kabar penugasan dari kantor tempatnya bekerja untuk dinas ke luar kota. Ia bimbang karena penugasan dari kantornya itu bertepatan dengan jadwal sidang pembacaan ikrar talak yang sudah dibuat pengadilan agama.

Apa yang dirasakan Herman bisa jadi juga dialami Anda. Galau karena tak bisa menghadiri sidang pembacaan ikrar talak. Padahal, pembacaan ikrar talak adalah tahap final bagi seorang pria muslim untuk memutuskan ikatan perkawinan dengan istrinya di Pengadilan Agama.

Sidang pembacaan ikrar talak menjadi penting karena ada batasan waktu jika sang suami tidak bisa menghadirinya. Yaitu, enam bulan sejak putusan pengadilan agama tentang izin ikrar talak telah berkekuatan hukum tetap. Jika lewat dari waktu itu, maka hak suami untuk membacakan ikrar talak menjadi gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh. Demikian ditegaskan dalam Pasal 131 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Hukum sebenarnya memberikan jalan keluar bagi para pria yang tidak bisa hadir ke sidang pembacaan ikrar talak. Yaitu dengan memberikan surat kuasa istimewa kepada pihak lain untuk datang membacakan ikrar talak. Dengan surat kuasa istimewa tersebut, maka pihak yang diberi kuasa berhak mewakili untuk pembacaan ikrar talak.

Sekadar memberi contoh, Anda ingat perceraian Aa Gym dengan Teh Nini –walaupun belakangan mereka menikah lagi-? Pada saat bercerai, Aa Gym tidak mengucapkan langsung ikrar talak di persidangan. Melainkan melalui kuasa hukumnya.

Mantan hakim agung, M Yahya Harahap di dalam bukunya, Hukum Acara Perdata, menyebutkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kuasa tersebut sah menurut hukum sebagai kuasa istimewa.

Pertama adalah bersifat limitatif, artinya terbatas untuk tindakan tertentu yang sangat penting yang pada prinsipnya hanya bisa dilakukan oleh pemberi kuasa sendiri. Tentang lingkup tindakan yang dapat diwakilkan berdasarkan kuasa istimewa, hanya terbatas pada:

  1. Untuk memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa, atau untuk meletakkan hipotek (hak tanggungan) di atas benda tersebut;
  2. Untuk membuat perdamaian dengan pihak ketiga;
  3. Untuk mengucapkan sumpah penentu (decisoir eed) atau sumpah tambahan (suppletoir eed) sesuai ketentuan Pasal 157 HIR. Berdasarkan pasal ini, yang dapat mengucapkan sumpah hanya pihak yang berperkara secara pribadi. Tapi dalam keadaan yang sangat penting sehingga pihak yang berperkara tidak dapat hadir maka hakim dapat memberi izin kepada kuasa untuk mengucapkannya.

Syarat kedua surat kuasa istimewa ini menurut Yahya Harahap adalah berbentuk akta otentik yang dibuat oleh notaris. Di dalam akta tersebut harus ditegaskan dengan kata-kata yang jelas mengenai tindakan apa yang hendak dilakukan kuasa.

Anda punya permasalahan yang sama dengan cerita di atas? Atau mau mengajukan permohonan cerai talak? Silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :

Imam Hadi Wibowo