Ini yang Mengakibatkan Ibu Kehilangan Hak Asuh atas Anak

“Ini yang Mengakibatkan Ibu Kehilangan Hak Asuh atas Anak”

Perceraian biasanya menyisakan permasalahan antara mantan suami dan istri. Selain harta gono-gini, yang cukup sering diperebutkan adalah mengenai hak asuh anak. Perebutan biasanya juga disertai dengan tudingan bahwa pihak mantan pasangan tidak becus mengurus anak.

Ketentuan mengenai hak asuh anak sebagai salah satu akibat dari perceraian tidak diatur secara khusus, baik dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) maupun Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.

Baca juga: Begini Syarat dan Prosedur Gugatan Harta Gono Gini

Adapun ketentuan mengenai hak asuh anak secara jelas termuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebagaimana dalam Pasal 105 yaitu sebagai berikut:

Dalam hal terjadinya perceraian :

  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
  3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Namun sebagaimana telah disampaikan dalam artikel Kata Siapa Hak Asuh Anak Selalu di Ibu? Ayah Juga Bisa Dapat Kok!, hal tersebut tidak bersifat mutlak. Adakalanya seorang ibu kehilangan haknya untuk melakukan pengurusan dan perawatan terhadap anaknya yang belum dewasa.

Berdasarkan beberapa literatur hukum ditemukan beberapa alasan yang dapat mengakibatkan seorang ibu kehilangan hak asuh atas anak , yaitu:

  1. Menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Telah meninggalkan pihak lain tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Mendapat hukuman penjara
  4. Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Alasan-alasan lain sehingga dikhawatirkan tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak-anaknya.

Yurisprudensi yang umum dipergunakan dalam menentukan hak asuh terhadap anak-anak yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, yaitu

Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”

Namun dalam salah satu putusan Pengadilan Agama Bekasi dengan Nomor: 354/Pdt.G/2007/PA.Bks, Majelis Hakim memutuskan hak asuh anak diberikan kepada bapak (Pemohon). Putusan tersebut diberikan dengan alasan-alasan Ibu (Termohon) dari anak-anak tersebut:

  1. Tidak amanah, tidak mempunyai kemauan dalam mendidik anak-anak;
  2. Tidak dapat menjaga pertumbuhan, pendidikan dan kenyamanan anak-anak;
  3. Tidak mampu menjaga kemaslahatan dan kepentingan anak-anak.

Umumnya yang menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pihak yang pantas untuk memperoleh hak asuh anak semata-mata ditujukan untuk kepentingan dan kebaikan (kemaslahatan) anak-anak. Bukan untuk kepentingan orang tua atau pihak lain, sehingga terjamin hak-hak anak dapat tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun psikis.


Ingin mengajukan pertanyaan mengenai perceraian, kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke [email protected]

Author :

Fairus Harris