ISI PERJANJIAN PRANIKAH NGGAK MELULU TENTANG HARTA LHO!

Banyak pasangan yang mau menikah masih ragu untuk membuat perjanjian perkawinan atau ada yang biasa menyebutnya perjanjian pra-nikah. Alasannya, beberapa pihak memandang perjanjian perkawinan bermakna negatif karena walau belum resmi menikah tapi sudah membahas harta. Padahal perjanjian perkawinan yang dilindungi oleh hukum ini akan membantu pasangan di masa depan saat terjadi hal yang tidak diinginkan.

Apakah perjanjian perkawinan dibuat hanya untuk membahas harta? Sebenarnya, hal-hal apa saja sih yang bisa dituangkan dalam perjanjian tersebut?
Berikut 3 (tiga) hal yang bisa dituliskan dalam perjanjian pra-nikah:

1. Pembahasan Mengenai Harta
Seperti yang diketahui, jika menyangkut soal uang, akan menjadi lebih sensitif. Oleh karena itu, dalam pembuatan perjanjian pra-nikah pasangan harus mencantumkan hal yang berhubungan dengan harta pribadi. Di dalam perjanjian dapat dijelaskan mengenai pembagian harta, mulai dari pemisahan penghasilan, penentuan harta setelah bercerai ataupun salah satu pasangan meninggal.

2. Hal yang Berhubungan dengan Hak dan Kewajiban
Pasangan dapat menuliskan apapun yang diinginkan dalam pernikahan pada perjanjian pranikah. Hak dan kewajiban suami istri dapat dituangkan dalam perjanjian. Contohnya, istri masih boleh bekerja setelah menikah dengan syarat tidak menghilangkan tanggung jawabnya sebagai ibu. Bisa juga diatur mengenai hal-hal sepele, seperti siapa yang akan memilih sekolah anak sampai mengurus rumah tangga. Semua yang dirasa perlu untuk dimasukkan ke dalam perjanjian bisa dicantumkan selama masih disepakati oleh pasangan dan tidak melanggar batas hukum.

3. Masalah Anak
Perjanjian pra-nikah juga bisa membahas mengenai hak asuh anak apabila terdapat perceraian. Misalnya, apabila salah satu pasangan selingkuh maka hak asuh anak akan beralih kepada pasangan yang tidak berselingkuh. Dalam perjanjian pra-nikah dapat juga dituliskan mengenai cara pengasuhan anak hingga biaya pendidikan anak.

Namun, perlu diingat bahwa perjanjian pra-nikah tidak bisa menjadi alat cerai bila melanggar isi yang sudah disahkan oleh hukum. Mengapa? Karena jika ada yang dilanggar bisa dibicarakan lebih dulu. Misalnya saja, isi perjanjian memperbolehkan istri melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya setelah menikah namun ternyata suami tidak mengizinkan. Hal ini bisa didiskusikan kembali. Perjanjian akan mengingatkan mengenai komitmen pasangan di awal. Jadi tidak bisa langsung cerai.

Selain itu, Perjanjian masih bisa diubah selama disepakati oleh kedua pasangan dan perjanjian pra-nikah juga bisa diubah ke pengadilan sepanjang kedua pasangan tersebut sepakat.

Rahmi Uzier

Berminat membuat perjanjian pranikah? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected].