ISTILAH DALAM HUKUM WARIS YANG WAJIB ANDA KETAHUI!

Baik disadari ataupun tidak, tindakan hukum melekat di diri kita dalam kehidupan sehari-hari, seperti misalnya dalam hal waris. Namun, tidak semua orang memahami apa itu waris dan kenapa harus ada pembagian warisan? Oleh karena itu dalam artikel ini kami akan membahas pengertian waris dan beberapa istilah dalam hukum waris yang perlu anda ketahui:

  1. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda untuk dibagikan kepada yang berhak (Ahli Waris).
  2. Ahli Waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris. Ada ahli waris menurut ketentuan undang-undang disebut ahli waris di bawah title umum (secara ab intestanto), ada ahli waris yang ditunjuk dengan surat wasiat/testament disebut ahli waris di bawah title khusus (ahli waris testamentair).
  3. Warisan adalah semua peninggalan pewaris yang berupa hak dan kewajiban atau semua harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia setelah dikurangi semua utangnya.
  4. Boedel adalah warisan yang berupa kekayaan saja, dan yang perlu segera dikeluarkan dari harta orang meninggal dunia antara lain ialah :
    • Biaya pengurusan mayat;
    • Dibayarkan utangnya;
    • Dilaksanakan wasiatnya/hibah wasiatnya;
    • Dalam hukum waris islam diambil zakatnya/sewanya; dan
    • Sisanya adalah harta warisan.
  5. Wasiat adalah suatu keputusan dari seseorang (biasanya dituangkan dalam suatu akta) yang harus dilaksanakan setelah ia meninggal dunia. Wasiat karena perbuatan sepihak dapat ditarik kembali.
  6.  Legitime portie adalah bagian mutlak yaitu bagian dari harta peninggalan yang tidak dapat dikurangi dengan testament dan pemberian lainnya oleh pewaris. Ahli waris yang berhak atas bagian ini disebut “legitimaris” yaitu para ahli waris dengan garis lurus menurut undang-undang.

Ingin konsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan pembagian harta warisan? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke [email protected]

Author :

Rahmi Uzier