JANGAN BACA INI KALAU TIDAK INGIN TAHU PROSEDUR ADOPSI DI INDONESIA

“Saya bersama suami sudah tujuh tahun menikah, tapi belum memiliki momongan. Kami berencana mengadopsi seorang anak dari sahabat saya. Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara atau prosedurnya jika saya mengadopsi anak? Bisakah saya membuatkan dia akta kelahiran atas nama saya?”

Prosedur pengangkatan anak atau yang biasa disebut dengan adopsi harus dilakukan melalui pengadilan sebagai lembaga yang berwenang untuk mengesahkannya. Bagi umat Muslim yang ingin melakukan adopsi, permohonannya harus diajukan melalui Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam UU No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan UU Peradilan Agama.

Apabila ada perbedaan kewarganegaraan antara calon orang tua angkat dan calon anak angkat, hukum yang diterapkan adalah UU No. 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan dan peraturan pelaksanaannya. Dalam ketentuan tersebut, apabila ada perbedaan kewarganegaraan antara calon orang tua angkat dan calon anak angkat maka permohonan penetapan pengangkatan anak diajukan melalui Pengadilan Negeri.

Untuk prosedur adopsi melalui Pengadilan Negeri diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran No. 2 Tahun 1979 mengenai Pengangkatan Anak. Nantinya, setelah diberikan penetapan oleh Pengadilan Negeri, terdapat keadaan hubungan hukum baru yang sah antara anak angkat dan orang tua angkatnya. Sehingga akan tunduk pada segala ketentuan yang mengatur hubungan orang tua dan anak.

Persamaan dan Perbedaan

Persamaan pengangkatan anak melalui Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Agama adalah sama-sama tidak memutuskan hubungan darah anak angkat tersebut dengan orang tua aslinya. Sedangkan perbedaannya, adopsi melalui Pengadilan Negeri memungkinkan anak angkat berhak memakai nama keturunan orang tua angkat dan menerima warisan atau mewarisi dari / kepada orang tua angkat.

Syarat administratif bagi calon orang tua angkat:
1. sekurang-kurangnya dalam keadaan mampu secara ekonomi
2. berkelakuan baik (harus menyertakan surat keterangan polisi akan hal ini)
3. menyatakan bahwa adopsi untuk kesejahteraan anak
4. adanya surat-surat yang terkait dengan identitas seperti akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk
5. serta berbagai syarat teknis yang perlu dilengkapi pada saat akan mendaftarkan permohonan ke Pengadilan.

Sedangkan syarat administratif bagi calon anak angkat:
1. Surat persetujuan dari orang tua kandungnya; atau
2. Surat persetujuan dari organisasi sosial yang mengasuhnya.

Mengenai akta kelahiran, anak tersebut tetap dalam statusnya dengan orang tua kandungnya. Sehingga tidak dapat dicantumkan dalam akta kelahiran sebagai anak dari orang tua angkatnya. Adopsi hanya menyangkut alas hukum untuk peralihan kekuasaan terhadap anak yang diadopsi dari pihak lain kepada si orang tua angkat.

Semoga artikel ini dapat membantu anda memahami prosedur adopsi di Indonesia.

Rahmi Triani

Butuh Pengacara untuk proses adopsi di pengadilan, silahkan hubungi kami di: [email protected] atau telepon sekarang ke: +62812 9797 0522