JENIS-JENIS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG PERLU ANDA KETAHUI

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu dari 45 Penyebab Perceraian Rumah Tangga. Faktanya, KDRT memang lebih banyak menimpa perempuan, walau ada juga suami yang menjadi korban KDRT.

Ironisnya, ada pula seseorang yang tidak menyadari bahwa dirinya adalah korban KDRT. Oleh karena itu penting bagi kita untuk mengetahui jenis-jenis tindakan yang termasuk dalam tindakan KDRT.

Sebelumnya, Anda perlu mengetahui siapa saja yang masuk dalam lingkup rumah tangga atau pihak yang dapat menjadi pelaku ataupun korban dalam KDRT yaitu:

  1. Suami, isteri dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri);
  2. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga.
    Contohnya mertua, menantu, ipar dan besan; dan/atau;
  3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Dikarenakan KDRT termasuk dalam tindak pidana, maka pemerintah melalui UU Penghapusan KDRT telah mengatur tidakan apa saja yang termasuk KDRT. Termasuk ancaman pidana yang dapat kenakan pada pelaku.

Jenis-jenis KDRT yaitu:

  1. Kekerasan fisik
    Yang masuk dalam kategori ini yaitu setiap perbuatan atau tindakan yang dilakukan seseorang sehingga mengakibatkan rasa sakit, hingga jatuh sakit atau luka berat. Bahkan ada kalanya KDRT hingga menewaskan korban.
  2. Kekerasan psikis
    Kekerasan psikis disebabkan karena adanya suatu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau bahkan penderitaan psikis berat pada seseoang.
  3. Kekerasan seksual
    Kekerasan seksual yang dapat terjadi dalam ruang lingkup rumah tangga, yaitu:
    • Pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
    • Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. 

  4. Penelantaran rumah tangga
    Terdapat 2 (jenis) tidakan yang termasuk dalam penelantaran rumah tangga yaitu:
    • Tindakan seseorang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya. Sedangkan menurut hukum yang berlaku dirinya berkewajiban memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
    • Hal ini dapat terjadi antara orang tua dengan anak-anaknya atau yang berada di bawah pengasuhannya. Termasuk bagi orang-orang dewasa yang bertanggungjawab dalam suatu panti asuhan atau tempat penitipan anak (day care) kepada anak-anak yang berada di dalamnya.

    • Selain itu masuk dalam kategori penelantaran, jika seseorang melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan adanya ketergantungan ekonomi pada dirinya. Dengan cara membatasi dan/atau melarang orang lain dalam lingkup rumah tangganya untuk bekerja yang layak, baik di dalam atau di luar rumah.
    • Sehingga korban berada dalam kendali orang tersebut (pelaku.)

Jika Anda merasa melihat atau mengalami salah satu dari tindakan kekerasan sebagaimana disebutkan di atas, maka hal tersebut menandakan telah terjadi KDRT dalam lingkungan rumah tangga Anda. (Baca: 5 Langkah Yang Harus Dilakukan Para Korban KDRT dan Ini Dia Langkah Yang Harus Dilakukan Untuk Para Korban KDRT !)

Ingin mengajukan pertanyaan mengenai permasalahan hukum keluarga yang tengah Anda hadapi? Kami siap membantu Anda dengan memberikan konsultasi secara GRATIS silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 821-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :

Fairus Harris