JENIS STATUS ANAK BERDASARKAN HUKUM INDONESIA

Seminggu belakangan ini media ramai memberitakan sosok Ario Kiswinar Teguh, yang mengaku anak Mario Teguh dari mantan istrinya terdahulu. Ario mencari pengakuan dari Bapak kandungnya. Sebaliknya, Mario Teguh ‘menantang’ Ario untuk melakukan tes DNA.

Artikel ini tidak akan membahas lebih lanjut mengenai perseteruan Ario dan Mario. Melainkan akan membahas mengenai jenis-jenis status anak menurut UU Perkawinan dan Hukum di Indonesia, yaitu anak sah, anak angkat, anak luar kawin, anak asuh dan anak sumbang/anak zina. Berikut penjelasannya:

1. Anak Sah
Anak sah adalah anak yang dilahirkan di dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Demikian disebutkan dalam Pasal 42 UU Perkawinan. Termasuk di dalam kategori anak sah ini adalah anak yang dilahirkan oleh perempuan yang sudah hamil terlebih dulu sebelum pernikahan.

2. Anak Angkat
Anak angkat ini ditetapkan berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan (PP No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak). Pengangkatan anak ini tidak memutuskan hubungan darah anak dengan orang tua kandungnya. Orang asing boleh mengangkat anak, sebagai pilihan terakhir.

3. Anak Luar Kawin
Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan bukan dari perkawinan yang sah. Anak luar kawin dapat dibedakan menjadi dua, yaitu anak luar kawin yang diakui dan tidak diakui.

Anak luar kawin yang dapat diakui sahnya adalah hubungan laki-laki dan perempuan yang belum kawin atau tidak sedarah. Sedangkan anak luar kawin yang tidak dapat diakui adalah jika salah satunya sudah terikat perkawinan yang sah.

4. Anak Zina dan Anak Sumbang
Anak zina adalah anak yang dilahirkan dari hubungan luar nikah antara laki-laki dan perempuan di mana salah satu atau keduanya, terikat perkawinan dengan orang lain.

Anak sumbang adalah anak yang dilahirkan dari hubungan antara laki-laki dan perempuan, yang antara keduanya berdasarkan ketentuan undang-undang ada larangan untuk saling menikahi.

5. Anak Asuh
Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang, lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.

Rahmi Uzier

Ingin berkonsultasi mengenai status kedudukan anak? Silakan hubungi kami:
E: [email protected]
H: +62 812 9797 0522