KATA SIAPA HAK ASUH ANAK SELALU DI IBU? AYAH JUGA BISA DAPAT KOK!

Ibu yang mengandung selama 9 bulan dan melahirkan si buah hati sudah pasti tidak ingin dipisahkan dari anaknya. Namun, apabila perceraian harus dihadapi dan hak asuh anak menjadi rebutan maka siap-siap bagi orang tua yang tidak bertanggung jawab akan kehilangan hak asuh nya, tidak terkecuali untuk si ibu itu sendiri.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak mengatur khusus mengenai faktor-faktor seorang ibu dapat kehilangan hak asuhnya. Demikian pula tidak diatur siapa yang berhak mendapatkan hak asuh atas anak yang belum berusia 12 tahun.

Satu-satunya aturan yang dengan jelas dan tegas memberikan pedoman bagi hakim dalam memutus pemberian hak asuh atas anak tersebut terdapat dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan:

Dalam hal terjadi perceraian:
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan.
c. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Selanjutnya dalam pasal 156 huruf c KHI menjelaskan, seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya sekalipun masih berusia di bawah 12 tahun apabila:
“pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.”

Namun ketentuan KHI hanya mengikat bagi mereka perkara yang diperiksa dan diputus di Pengadilan Agama. Sedangkan untuk orang-orang yang perkaranya diperiksa dan diputus di Pengadilan Negeri, tidak ada pedoman yang secara tegas mengatur batasan pemberian hak asuh bagi pihak yang menginginkannya. Maka hakim dalam menjatuhkan putusan nya akan mempertimbangkan antara lain:

  1. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
  2. Bukti–bukti yang diajukan oleh para pihak;
  3. Argumentasi yang dapat meyakinkan hakim mengenai kesanggupan para pihak yang memohonkan hak asuh Anak tersebut dalam mengurus dan melaksanakan kepentingan dan pemeliharaan atas anak baik secara materi, pendidikan, jaminan dan rohani dari anak tersebut.

Misal, dalam persidangan terungkap bahwa si ibu tersebut sering berbuat kasar dan memiliki perilaku yang buruk seperti mabuk, berjudi dan sebagainya. Semua dipertimbangkan oleh hakim semata-mata dilakukan demi kepentingan dan kemanfaatan dari si anak tersebut. Tentunya apabila seorang bu berkelakuan sangat buruk maka akan sangat sulit untuk diberikan hak asuh.

Rahmi Uzier

Berminat mengurus perceraian dan mendapatkan hak asuh anak? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]