KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PROSES PERCERAIAN

Bagi berbagai kalangan mungkin sudah tidak asing lagi dengan prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah (beberapa menyebutnya perjanjian pisah harta atau perjanjian kawin).

Umumnya perjanjian ini dibuat oleh calon pasangan suami istri yang salah satunya berkewarganegaraan asing (WNA). Namun tidak jarang juga ditemukan pasangan WNI yang bersepakat untuk membuat perjanjian sebelum dilangsungkannya perkawinan.

Bagi WNA dan WNI yang menikah, tujuan dibuatnya perjanjian pra nikah ini adalah untuk melakukan pemisahan kepemilikan asset setelah mereka menikah. Salah satu pemicunya adalah, WNA tidak boleh memiliki kepemilikan hak atas tanah. Jika tidak membuat perjanjian pra nikah, maka seluruh asset akan menjadi harta bersama. Alhasil, jika hendak membeli property dengan menggunakan kredit bank, akan mengalami kesulitan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan merupakan persetujuan atau kesepakatan tertulis yang dibuat pada saat atau sebelum dilangsungkannya perkawinan, yang kemudian disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan.

Adapun yang dimaksud dengan pegawai pencatatan perkawinan yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi pasangan yang beragama selain Islam.

Suatu perjanjian kawin umumnya bertujuan untuk mengatur kedudukan harta kekayaan yang diperoleh setelah terjadinya perkawinan. Pada dasarnya menurut hukum semua harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan statusnya merupakan harta bersama. Namun terdapat pengecualian terhadap harta-harta yang diperoleh sebagai hadiah, hibah atau warisan, walaupun diperoleh pihak suami atau istri selama perkawinan statusnya tetap menjadi harta bawaan.

Salah satu keuntungan memiliki perjanjian kawin yaitu apabila terjadi perceraian, dapat meminimalisir permasalahan terkait harta bersama atau harta gono gini. Mengapa demikian?

Sudah menjadi rahasia umum apabila terjadi perceraian salah satu hal yang sering menjadi pemicu keributan selain masalah hak asuh anak yaitu terkait pembagian harta bersama antara mantan suami dan istri. Dengan adanya perjanjian kawin, maka sebenarnya tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan mengenai status suatu harta atau aset misalnya aset benda tidak bergerak seperti rumah dan/atau tanah.

Untuk kepemilikan aset benda bergerak status kepemilikannya merujuk kepada pihak yang menguasai benda bergerak tersebut. Jika aset bergerak tersebut berupa kendaraan maka kepemilikannya ditentukan berdasarkan nama yang tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kepemilikan suatu aset tidak bergerak seperti tanah dapat dilihat dari nama yang tercantum dalam sertipikat tanah tersebut. Jika tanah tersebut milik suami maka nama yang tertera di sertipikat merupakan nama si suami. Ketika terjadi perceraian dan pasangan suami istri memiliki perjanjian kawin maka, pembagian hartanya sudah jelas dan clear. Untuk tanah bersertipikat atas nama suami maka harta tersebut menjadi milik suami. Begitu pula dengan tanah dan/atau rumah yang bersetipikat atas nama istri maka harta tersebut menjadi milik pihak si istri.

Lain halnya jika pasangan suami istri tersebut tidak memiiki perjanjian perkawinan. Setiap aset baik itu yang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diperoleh setelah perkawinan maka statusnya menjadi harta bersama suami dan istri tersebut.

Contohnya pasangan suami istri ketika menikah membeli tanah beserta rumahnya, dibeli dengan uang suami karena suami yang bekerja dan istri ibu rumah tangga. Nama yang tercantum dalam sertipikat pun nama pihak suami. Ketika akhirnya mereka bercerai, si suami tidak dapat mengatakan tanah beserta rumah tersebut miliknya pribadi walaupun dibeli dengan menggunakan uang suami secara full.

Menurut hukum karena suami istri tersebut menikah tanpa membuat perjanjian perkawinan, maka aset tersebut statusnya menjadi harta bersama, yang mana ketika mereka bercerai hak kepemilikan atas aset tersebut 50% milik suami dan 50% milik istri.

Dengan adanya perjanjian perkawinan ini pembagian harta suami dan istri telah jelas di mata hukum. Sehingga tidak memerlukan putusan hakim dari pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan harta yang diperoleh selama perkawinan dilangsungkan. Layaknya ketika perkawinan masih berlangsung, saat telah bercerai sekalipun masing-masing pihak tersebut dapat melakukan pengurusan terhadap harta masing-masing tanpa memerlukan persetujuan atau kuasa dari pihak mantan suami atau mantan istri.

Ingin konsultasi lebih jauh mengenai perjanjian perkawinan, silahkan menghubungi KP&Co di +62 812 9797 0522 atau email di [email protected].