KEMANA ISTRI AJUKAN GUGATAN CERAI JIKA PINDAH TEMPAT TINGGAL?

“… apabila si istri ingin mengajukan gugatan cerai kepada suami maka ia dapat mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama yang sesuai dengan wilayah hukum tempat tinggal istri saat ini.”

Seorang istri ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya yang sama-sama beragama Islam. Namun sejak ribut terus menerus akhirnya memutuskan berpisah tempat tinggal, sehingga alamat tinggalnya sudah tidak sama dengan di KTP. Lalu kemana gugatan diajukan?

Tentunya karena beragama Islam, maka gugatan diajukan di Pengadilan Agama. Tapi di pengadilan agama manakah dia harus mendaftarkan gugatannya? Karena domisili si istri sesuai KTP adalah di Jakarta, namun ia sudah 1 bulan pulang ke rumah orangtuanya di Bandung.

Dalam konteks hukum Islam, gugatan cerai menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi:
“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.”

Menanggapi pertanyaan diatas, apabila si istri ingin mengajukan gugatan cerai kepada suami maka ia dapat mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama yg sesuai dengan wilayah hukum tempat tinggal si istri saat ini. Jadi kalau si istri “saat ini” bertempat tinggal di Bandung maka Pengadilan Agama yg berwenang adalah Pengadilan Agama Bandung.

Anda membutuhkan pengacara perceraian yang solutif dan amanah? Silahkan menghubungi KP&Co dengan 2 pilihan cara ini: Segera kirimkan ke: Email ke [email protected]; atau Telepon ke +62812 9797 0522