KONTROVERSI NIKAH MUDA, BEGINI ATURAN HUKUMNYA

Pada prinsipnya hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia telah menetapkan batas umur bagi laki-laki dan perempuan yang ingin melangsungkan perkawinan.

Pernikahan dini atau menikah di usia muda masih menjadi kontroversi di Indonesia. Belakangan, kontroversi itu kembali hangat seiring beredarnya kabar tentang pernikahan Alvin Faiz, anak laki-laki dari Ustad kondang Arifin Ilham. Pernikahan tersebut menjadi perbincangan lantaran Faiz diketahui baru berusia 17 tahun. Pasti banyak di antara kalian yang bertanya-tanya, memangnya sah menikah di bawah umur seperti itu?

Kriteria perkawinan yang sah menurut Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) cukup sederhana, yakni apabila dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing.

[Baca Juga: Tidak Penuhi Syarat Perkawinan, Harus Cerai atau Batalkan Perkawinan]

Kemudian mengenai batas umur perkawinan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UUP yang berbunyi: “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”.

Lalu, bagaimana solusinya bagi calon pengantin yang umurnya di bawah batasan umur sebagaimana diatur UUP?

Untuk melaksanakan hal tersebut, orang tua laki-laki maupun orang tua perempuan dapat meminta dispensasi atas ketentuan umur kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang non-Islam sesuai wilayah tempat tinggal pemohon. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UUP jo. Pasal 1 huruf b PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. [Baca Juga: Kemana Istri Ajukan Gugatan Cerai Jika Pindah Tempat Tinggal]

Namun biasanya hakim menyarankan kepada mereka yang belum cukup umur untuk menunda sampai umurnya mencapai ketentuan undang-undang. Apabila mereka tidak berkenan dengan saran hakim dan tetap kuat keinginannya untuk segera menikah karena situasi yang sangat mendesak (emergency) misalnya si perempuan sudah terlanjur hamil atau ada kekhawatiran berbuat zina karena pergaulannya sangat bebas, maka pengadilan akan mempertimbangkan hal tersebut untuk menerbitkan surat penetapan “Izin Dispensasi Nikah”. Surat penetapan ini selanjutnya digunakan sebagai syarat pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Rahmi Uzier

Ingin berkonsultasi tentang hukum keluarga, silakan hubungi kami sekarang di: [email protected]atau +62 812 9797 0522