Laki-Laki Diceraikan Istri, Masih Wajibkah Menafkahi Anak?

Saya mempunyai kakak perempuan yang baru saja menggugat cerai suaminya. Benarkah laki-laki yang diceraikan istri tidak memiliki kewajiban lagi untuk menafkahi anaknya sendiri?. 
Berkaitan kewajiban orang tua setelah putusnya perkawinan, Pasal 41 UU Perkawinan sudah jelas menyebutkan bahwa pada prinsipnya Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Tapi bila dalam kenyataannya bapak tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Bagi pasangan suami-istri yang beragama Islam juga tunduk terhadap ketentuan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI menggunakan istilah pemeliharaan anak yang dimuat di dalam   Pasal 98 sampai dengan Pasal 106. Tetapi secara eksplisit yang mengatur kewajiban pemeliharaan anak jika adanya perceraian hanya terdapat di dalam Pasal 105 dan Pasal 106.
Pasal   105   KHI   dalam   hal   terjadinya   perceraian,   menyebutkan    :

  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12  tahun  adalah hak ibunya;
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk    memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
  3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Pasal-pasal yang terdapat dalam KHI menegaskan bahwa kewajiban pengasuhan material dan non material kepada anak merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Lebih lagi KHI membagi tugas yang harus dilakukan orangtua sekalipun mereka telah berpisah. Anak yang belum mumayyiz tetap diasuh oleh ibunya, sedangkan pembiayaan tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban dari ayah.
Jadi meski yang menceraikan adalah istri, namun tetap saja menafkahi anak itu hukumnya wajib dilakukan oleh seorang ayah. Sebab hubungan anak itu dengan ayahnya adalah hubungan abadi. Sampai kapan pun anak itu akan tetap menjadi anaknya. Tidak pernah ada seorang anak kemudian menjadi ‘mantan anak’, juga tidak ada seorang ayah menjadi ‘mantan ayah’ untuk anaknya.
Berbeda dengan hubungan suami istri yang bisa kapan saja bubar alias bercerai. Seorang laki-laki tidak wajib lagi memberi nafkah kepada mantan istrinya bila sudah tidak ada hubungan pernikahan. Dan sebaliknya, seorang wanita juga sudah tidak punya kewajiban apapun kepada laki-laki yang pernah menjadi suaminya, bila hubungan pernikahan mereka sudah diputuskan.


Butuh konsultasi hukum karena mantan suami Anda tidak mau memberikan nafkah anak? Hubungi KantorPengacara.Co di [email protected] atau +62812 9797 0522

Author :

Rahmi Uzier