LANGKAH JIKA ADA AHLI WARIS YANG TIDAK MAU MEMBAGI WARISAN

Berikut kami sampaikan ilustrasi kasus terkait permasalahan yang kerap terjadi dalam pembagian waris.

Ayah saya meninggal dunia tahun 2015, dengan meninggalkan satu orang istri dan tiga orang anak laki-laki. Kami merupakan keluarga muslim. Sejak ayah saya meninggal dunia hingga saat ini belum pernah dilakukan pembagian waris. Hal tersebut dikarenakan kakak tertua saya tinggal di rumah yang merupakan satu-satunya harta warisan ayah saya bersama-sama dengan ibu saya. Kakak saya tersebut seperti menunda-nunda untuk melakukan pembagian waris tersebut. Apa yang dapat saya lakukan untuk memperoleh hak saya sebagai salah satu ahli waris.

Pada dasarnya pewarisan otomatis terjadi karena kematian. Dengan demikian ketika pewaris meninggal dunia dengan sendirinya karena hukum, seluruh hak dan kewajiban pewaris menjadi milik para ahli waris.

Oleh karenanya perlu dilakukan pembagian waris sesuai dengan ketentuan hukum. Ada baiknya pembagian tersebut dilakukan dalam kurun waktu sesegera mungkin setelah pewaris meninggal dunia untuk menghindari konflik dalam keluarga.

Tujuan utama dari penyelesaian pembagaian waris ini agar setidak-tidaknya para ahli waris mengetahui besar bagian yang menjadi haknya. (Baca Juga: Lima Langkah Penyelesaian Pembagian Waris)

Faktanya tidak selamanya seluruh ahli waris memiliki keinginan yang sama untuk menyelesaikan pembagian waris. Dimana hal tersebut dapat saja mendatangkan kerugian bagi ahli waris lain. Langkah awal yang dapat dilakukan dengan mengupayakan penyelesaian secara jalan kekeluarga terlebih dahulu.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu:

Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan.

Namun jika pendekatan kekeluargaan tidak membuahkan hasil maka ahli waris yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan waris ke pengadilan. Jika pewaris beragama Islam maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang Non-Muslim dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. (Baca Juga: Syarat dan Prosedur Gugatan Waris)

Hal serupa juga diatur dalam Pasal 834 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu:

“Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.

Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.

Dengan demikian kembali kepada ilustrasi kasus di awal, jika terdapat salah satu ahli waris yang enggan untuk melakukan pembagian waris, maka ahli waris lainnya memiliki hak untuk memperjuangkan bagian waris yang menjadi haknya.

Gugatan waris tersebut dapat juga diajukan ketika telah ada kesepakatan waris yang dibuat oleh para ahli waris. Namun terdapat satu atau beberapa ahli waris yang tidak melaksanakan kesepakatan tersebut sebagaimana disepakati di awal.

Pihak yang berhak untuk mengajukan gugatan tersebut adalah pihak yang berkedudukan sebagai ahli waris dari pewaris tersebut. Yaitu seseroang yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris sesuai dengan ketentuan hukum.

Ingin konsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan pembagian waris dalam keluarga Anda? Kami siap membantu Anda dengan memberikan konsultasi secara GRATIS silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 821-9797-0522 atau email ke: [email protected].

Author :

Fairus Harris