MASIH BINGUNG SOAL PERJANJIAN PRANIKAH? BACA ARTIKEL INI

Perjanjian pranikah seyogyanya dibuat atas kesadaran dan kerelaan calon pasangan suami istri. Calon pasangan suami istri dianjurkan untuk membuat perjanjian pranikah sebagai suatu bentuk perlindungan.

Prenuptial Agreement atau Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang bersifat mengikat yang dibuat oleh calon pasangan suami istri sebelum menikah. Perjanjian ini umumnya mengatur tentang pengelolaan harta yang dibawa oleh masing-masing pihak sebelum pernikahan. Salah satu tujuan dibuatnya perjanjian pranikah adalah untuk mengantisipasi terjadinya konflik terkait harta di saat terjadi perceraian atau salah satu pihak meninggal dunia.

Perjanjian pranikah diatur dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

Ini artinya hukum telah mengakui sahnya perjanjian pranikah yang melindungi antar pasangan suami istri. Dengan Perjanjian pranikah, juga terdapat manfaat-manfaat sebagai berikut :
1. Melindungi kekayaan pribadi.
2. Melindungi kepentingan pribadi jika pasangan melakukan poligami.
3. Membebaskan dari kewajiban ikut membayar utang pasangan.
4. Menjamin kepentingan usaha pribadi.
5. Menjamin kelangsungan harta peninggalan keluarga masing-masing pihak.
6. Menjamin kondisi finansial setelah pernikahan putus.
7. Menjamin hak pribadi atas aset-aset properti dengan status hak milik.

Bolehkah Perjanjian pranikah dibuat setelah menikah?

Perjanjian pranikah harus dibuat dengan akta notaris, maupun dengan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pengawas Pencatat Perkawinan, sebelum perkawinan itu berlangsung dan ia mulai berlaku sejak perkawinan itu dilangsungkan.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UUP, perjanjian harus diadakan sebelum dilangsungkannya perkawinan dan tidak boleh ditarik kembali atau diubah selama berlangsungnya perkawinan. Selain itu, menurut Pasal 73 Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, perjanjian pranikah juga harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

Lalu bagaimana bagi yang sudah terlanjur menikah dan lupa membuat perjanjian pranikah?

Dalam beberapa kasus yang ditemui, pasangan suami istri tersebut dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agama untuk mendapatkan pengesahan atas post-nup agreement. Tujuannya sama, agar dapat dinyatakan adanya pemisahan harta antara suami dan istri. Sehingga, apabila hendak membeli properti di Indonesia tidak akan ada halangan atau penolakkan akibat belum dibuatnya perjanjian pranikah.

Rahmi Uzier

Bagi anda yang membutuhkan bantuan membuat perjanjian pranikah atau mengajukan permohonan post-nup agreement, kami dapat membantu mendapatkan solusi terbaik untuk Anda. Silakan hubungi kami di: [email protected] atau +62 812 9797 0522