Mau Bikin Perjanjian Perkawinan? Baca 4 Tips Ini dulu!

Perjanjian perkawinan kini seakan bukan barang tabu lagi. Pasangan muda yang hendak menikah atau bahkan pasangan suami istri datang kepada kami dengan maksud membuat perjanjian itu. Hampir semuanya berisikan mengenai pemisahan harta walau tak menutup kemungkinan ada hal selain harta yang juga dibahas.

Mahkamah Konstitusi sendiri melalui putusan nomor…. Tertanggal….. memperluas ‘definisi’ perjanjian perkawinan yang sebelumnya diatur di UU Perkawinan. Dari awalnya hanya perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (yang lebih dikenal dengan istilah “prenup”) menjadi mencakup juga terhadap perjanjian perkawinan yang dibuat sepanjang masa perkawinan (dikenal dengan istilah “postnup”). (Baca juga: Ini Solusi Bagi Suami-Istri yang Belum Punya Perjanjian Perkawinan)

Bagi mereka yang ingin membuat perjanjian perkawinan, baik itu prenup maupun postnup, ada baiknya membaca empat tips dulu sebagai berikut:

  1. Bikin kesepakatan
  2. Ini adalah yang paling penting. Karena prinsip dasar dalam perjanjian adalah kesepakatan. Dan kesepakatan hanya dapat dicapai jika ada kesepahaman dan keterbukaan. Sepaham bahwa kedua pihak mempunyai iktikad dan maksud yang baik dalam menyusun perjanjian. Serta saling terbuka mengenai apa saja yang ingin dituangkan di dalam perjanjian.

    Orang yang punya pandangan negatif terhadap perjanjian perkawinan biasanya berasumsi bahwa perjanjian perkawinan dibuat untuk mengurangi risiko jika terjadi perceraian. Pemikiran ini tidak seluruhnya benar. Perjanjian perkawinan tidak hanya berguna bila terjadi perceraian. Melainkan juga bila salah satu pasangan, yang karena risiko pekerjaannya, dinyatakan pailit secara pribadi oleh pengadilan. Jika ada perjanjian perkawinan yang memisahkan harta pasangan, maka hanya harta pasangan yang bisa dieksekusi. Dengan begitu, kelangsungan hidup rumah tangga masih dapat terjamin.

    Sikap saling terbuka antar pasangan juga mutlak dibutuhkan dalam memperlancar penyusunan perjanjian perkawinan. Kalau ada klausul yang dirasa memberatkan, silakan diskusikan sampai didapat jalan keluar. Jika perundingan alot, bisa memanfaatkan pihak ketiga seperti keluarga, advokat maupun konsultan perkawinan sebagai mediator. Tujuannya supaya bisa memberi masukan dari sudut pandang yang netral dan lebih luas.

  3. Buat daftar harta
  4. Langkah selanjutnya setelah terjadi kesepakatan dengan pasangan adalah penyusunan daftar harta. Harta di sini juga mencakup utang.

    Bagi pasangan yang baru mau menikah, mungkin tidak menjadi soal untuk menyusun daftar harta tersebut. Karena mereka bisa langsung mengidentifikasi mana harta dan utang mereka masing-masing.  

    Beda halnya dengan pasangan suami-istri yang baru mau membuat perjanjian perkawinan di tengah-tengah masa perkawinan mereka. Ada kerumitan tersendiri untuk memilah mana yang menjadi harta bawaan dan utang masing-masing sebelum dibuatnya perjanjian perkawinan. Demi mempermudah penyusunan perjanjian perkawinan, ada baiknya harta dan utang yang didapat sebelum perjanjian perkawinan ditetapkan sebagai milik dan tanggung jawab bersama yang pembagiannya bisa dilakukan sesuai kesepakatan. Sedangkan mengenai pemisahan harta dan utang masing-masing pihak mulai diberlakukan sejak ditandatanganinya perjanjian perkawinan.

    Jika mengalami kesulitan dalam menyusun daftar harta ini, silakan konsultasikan kepada advokat atau pengacara yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan di bidang hukum keluarga. Keberadaan mereka bisa sangat membantu dalam meninjau status harta pasangan suami-istri.

  5. Datang ke notaris
  6. Bila sudah membuat daftar harta, silakan datang ke notaris setempat untuk minta dibuatkan perjanjian perkawinan. Sebab, berdasarkan Putusan MK, notaris disebut sebagai salah satu pihak yang berwenang mengesahkan perjanjian perkawinan. Walaupun pada praktiknya banyak notaris yang masih ragu karena masih menunggu peraturan sebagai tindak lanjut dari Putusan MK tersebut.

    Di notaris, pasangan suami istri juga akan diminta untuk melengkapi dokumen perkawinan seperti KTP suami-istri, akta perkawinan dan kartu keluarga. Untuk daftar harta, notaris juga akan meminta dokumen kepemilikan seperti sertipikat, kwitansi maupun bukti lainnya.

    Produk akhir dari notaris ini adalah sebuah akta.

  7. Catatkan perjanjian
  8. Untuk pasangan yang baru akan menikah, pencatatan perjanjian perkawinan bisa dilakukan sekaligus saat perkawinan dilakukan. Untuk pasangan muslim mencatatnya di kantor urusan agama (KUA), sedangan pasangan non-muslim ke kantor catatan sipil.

    Bagaimana pencatatan perjanjian perkawinan untuk pasangan yang sudah menikah alias suami-istri? Ini yang masih kurang jelas. Karena belum ada peraturan yang menindaklanjuti Putusan MK, maka instansi pencatatan perkawinan punya pandangan dan prosedur yang berbeda-beda.

    Di Jakarta Selatan misalnya. Ada KUA yang cukup mensyaratkan adanya akta perjanjian perkawinan dari notaris. Tapi ada juga KUA lain yang menambahkan syarat penetapan Pengadilan Agama atas akta dari notaris tersebut. Bahkan ada juga KUA lain yang meminta penetapan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu.

    Di Jakarta Utara, berdasarkan penuturan seorang notaris, malah sudah ada perjanjian perkawinan yang dicatatkan di suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

    Oleh karena belum adanya keseragaman antara satu instansi pencatatan perkawinan dengan instansi lain dan Anda tidak mempunyai waktu luang yang banyak, langkah menunjuk advokat sangatlah disarankan. Apalagi jika disyaratkan harus terlebih dulu meminta penetapan ke pengadilan.

Demikian beberapa tips yang patut diperhatikan jika Anda bermaksud membuat prenup maupun postnup.

Anda mau menyusun perjanjian perkawinan? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 821-9797-0522 atau email ke: [email protected].

Author :

IHW