Menentukan Domisili Yang Tepat Dalam Gugatan Perceraian

“Dimana Pengadilan yang tepat untuk mendaftarkan gugatan perceraian apabila salah satu pihak pindah keluar kota?”

Ada pertanyaan yang selalu ditanyakan apabila kita hendak melakukan pendaftaran gugatan perceraian, yang apabila salah menentukan akan berpengaruh kepada putusan pengadilan dan sangat merugikan bagi salah satu pihak yang tidak mengetahuinya. Yaitu bagaimana menentukan Pengadilan yang tepat untuk melakukan gugatan perceraian.

Apabila kita salah menentukan Pengadilan dalam mendaftarkan gugatan, maka pengadilan akan menyatakan tidak menerima gugatan tersebut. Risikonya, tenaga, waktu dan biaya yang sudah dikeluarkan menjadi sia-sia.

Di dalam perkara Perceraian (agama Islam) penentuan domisili ditentukan dimana pihak istri bertempat tinggal terakhir. Walaupun pihak suami berpindah-pindah tempat tinggal namun dalam perceraian (agama Islam) tetap penentuan Pengadilan yang tepat adalah berdasarkan tempat tinggal terakhir Istri. Tidak harus sesuai KTP, namun alamat tinggal saat itu.

Sedangkan dalam perceraian non-muslim, penentuan Pengadilan tempat menggugat disesuaikan dengan domisili pihak yang digugat (tergugat). Jika tergugat berdomisili di kota/kabupaten A, maka gugatan diajukan ke pengadilan negeri kota/kabupaten A.

Untuk lebih jelas dan dasar hukum apa yang dipakai mengenai domisili dalam melakukan Gugatan ke Pengadilan, jangan sungkan untuk menghubungi Pengacara Perceraian di Jakarta yang dapat dipercaya.

Semoga artikel ini bermanfaat.


Mau konsultasi lebih jauh dan menunjuk pengacara perceraian di Jakarta? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]