Mengenal Seluk Beluk Wasiat Wajibah

Bila disodorkan kata ‘wasiat’, boleh jadi banyak orang yang mengerti maksudnya. Yaitu biasa dikaitkan dengan pesan atas peninggalan dari orang yang meninggal dunia. Tapi jika ditanyakan kata ‘wasiat wajibah’, bisa jadi hanya sedikit orang yang tahu maknanya.

Istilah ‘wasiat wajibah’ sangat dekat dengan permasalahan hukum keluarga dan waris Islam. Secara formal, tidak ada definisi wasiat wajibah yang tegas. Kompilasi Hukum Islam (KHI) misalnya yang tanpa menjelaskan terlebih dulu mengenai pengertian, langsung memuat pengaturan mengenai wasiat wajibah pada Pasal 209, yang lengkapnya berbunyi:

  1. Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan pasal-pasal 176 sampai dengan 193 tersebut di atas. Sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari warisan anak angkatnya. 
  2. Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3  dari harta warisan orang tua angkatnya.

Dari ketentuan Pasal 209 tersebut terlihat bahwa wasiat wajibah adalah salah satu sarana/cara agar anak angkat mendapatkan bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Demikian sebaliknya, agar orang tua angkat memperoleh bagian dari harta peninggalan anak angkatnya. Maklum, di dalam hukum waris Islam, anak angkat tidak berhak mewarisi maupun diwarisi.

Hanya anak angkat?
Lalu, apakah wasiat wajibah hanya terbatas diberikan kepada anak angkat atau orang tua angkat?

Jika hanya berpedoman pada ketentuan Pasal 209 KHI tersebut sekilas terlihat bahwa wasiat wajibah tersebut cuma dipakai untuk anak angkat dan orang tua angkat. Namun pada praktiknya wasiat wajibah juga bisa diterapkan kepada kerabat atau anggota keluarga lain yang terhalang mendapatkan harta warisan.

Hal ini misalnya terdapat dalam Yuriprudensi Mahkamah Agung dengan No. 368 K/AG/1995. Dalam perkara ini ada satu anak dari pewaris yang berpindah agama dari Islam. Sehingga berdasarkan ketentuan hukum Islam ia tidak berhak menjadi ahli waris. Namun berdasarkan putusan MA tersebut, ia akhirnya mendapat bagian harta berdasarkan wasiat wajibah yang besarnya sama dengan ahli waris yang lain. (Baca juga: Pembagian Waris Bagi Anggota Keluarga yang Beda Agama)

Selain itu, pada putusan Mahkamah Agung No 16 K/AG/2010 juga disebutkan mengenai wasiat wajibah kepada istri yang berbeda agama dengan suaminya. Sehingga ia berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan mantan suaminya dengan perhitungan seperti istri beragama Islam yang ditinggal suaminya. Selain itu ia juga mendapatkan bagian atas harta bersama.

Dengan demikian, dapat disimpulkan wasiat wajibah adalah wasiat yang diperuntukkan kepada kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan karena halangan syara’. Mengutip pendapat Suparman Usman di dalam buku Fiqh Mawaris (Hukum Kewarisan Islam) yang disitir dalam sebuah artikel di web KUA Kabupaten Kerinci, pelaksanaan wasiat wajibah bahkan tidak dipengaruhi atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak si yang meninggal dunia.

Ingin konsultasi lebih lanjut mengenai wasiat wajibah atau permasalahan pembagian harta warisan? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke [email protected]

Author :

IHW