Mengucapkan Talak Di Luar Pengadilan, Sudah Sah Bercerai?

Saya menikah dengan suami sekitar 7 tahun, tiap kali kami bertengkar suami selalu emosi dan akhirnya mengucapkan kata talak. Hal tersebut terjadi tidak hanya sekali, namun berkali-kali. Apakah penjatuhan talak yang diberikan suami kepada saya dapat diartikan bahwa kami telah sah bercerai?”

Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum, atau dengan kata lain, baik suami atau istri tersebut masih sah tercatat sebagai suami-istri.

Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa putusnya ikatan perkawinan antara suami-istri disebabkan karena kematian, perceraian, dan keputusan pengadilan. Sedangkan berdasarkan Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau karena gugatan perceraian.

Apabila seorang istri dijatuhkan talak oleh suami, menurut hukum formal, wajib dilakukan lewat pengadilan agama.

Di mata hukum, tidak dikenal pengertian talak di bawah tangan. Pengertian talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Dengan demikian, talak menurut hukum adalah ikrar suami yang diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama. Sedangkan apabila talak dilakukan atau diucapkan di luar Pengadilan seperti halnya cerita di atas, maka perceraian sah secara hukum agama saja, tetapi belum sah secara hukum negara.

Ingin mengajukan permohonan cerai talak? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :

Rahmi Uzier