Kewajiban Suami Setelah Perceraian

“Kewajiban Suami Setelah Perceraian”

Perceraian tidak otomatis menghilangkan kewajiban mantan suami terhadap mantan istrinya dan anak-anaknya. Salah satu kewajiban yang sering kali menimbulkan permasalahan yaitu terkait nafkah yang menjadi kewajiban mantan suami.

Setidaknya terdapat tiga jenis nafkah yang dapat dibebankan kepada pihak suami setelah perceraian, yaitu:

  1. Nafkah Iddah

Nafkah iddah merupakan nafkah yang wajib untuk diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri jika perceraian terjadi karena talak. Adapun maksud dari adanya talak disini yaitu pihak suami mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya di Pengadilan Agama.

Dalam perkara permohonan cerai talak salah satu yang diputus oleh majelis hakim yaitu adanya pemberian nafkah dari mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah. Lama masa iddahnya seorang wanita yang ditalak oleh suaminya yaitu 3 bulan 10 hari. (Baca juga: Masih Bingung dengan Aturan Masa Iddah? Baca Ini Dulu!)

Maka selama 3 bulan setelah si mantan suami membacakan talaknya di hadapan majelis hakim di pengadilan, ia masih berkewajiban memberikan nafkaf kepada mantan istrinya tersebut. Mengenai besarnya nafkah biasanya diputuskan oleh hakim yang disesuaikan dengan kemampuan si mantan suami.

Bagaimana jika bercerai karena adanya gugatan dari pihak istri? Mantan suami tidak berkewajiban memberikan nafkah iddah kepada mantan istrinya tersebut.

2. Nafkah Anak

Nafkah anak menjadi salah satu yang wajib untuk diberikan oleh mantan suami kepada istrinya dengan catatan, si istri sebagai pemegang hadhanah atau hak asuh atas anak mereka. Kewajiban adanya nafkah dari ayah kepada anaknya yang belum mencapai usia 21 tahun.

Sehingga walaupun anaknya sudah tidak mumayiz (di atas 12 tahun), seorang ayah tetap berkewajiban memenuhi kebutuhan si anak hingga berusia 21 tahun.

Bagaimana cara menentukan besarnya nafkah anak? Berdasarkan jumlah penghasilan pihak suami saat proses perceraian di pengadilan. Istri dapat mengajukan bukti berupa slip gaji atau dokumen lain yang dapat menunjukkan besarnya penghasilan suami.

Umumnya majelis hakim akan memutuskan besarnya nafkah anak sebesar 1/3 dari nilai penghasilan suami. Namun tidak menutup kemungkinan lebih besar jika terdapat kesepakatan terkait hal tersebut dalam proses persidangan.

3. Nafkah Terutang

Adapun yang dimaksud dengan nafkah terutang yaitu, nafkah selama perkawinan yang selama ini tidak atau belum diberikan oleh suami kepada istrinya. Lalu dalam proses perceraian di pengadilan, pihak istri mengajukan atau menuntut pihak suami untuk melunasi atau membayarkan nafkah yang selama ini dilalaikannya tersebut. (Baca: Dapatkah Menuntut Nafkah Lahir yang Tidak Diberikan? )

Adanya tuntutan nafkah terutang ini diajukan bersamaan dengan perkara pokok perceraian yang sedang berlansung. Jika perkara tersebut merupakan permohonan cerai talak, maka pihak istri (termohon) dapat mengajukan gugatan rekonpensi. Dengan salah satu tuntutannya yaitu adanya pemenuhan nafkah terutang selama ini.


Ingin mengajukan pertanyaan mengenai permasalahan dalam rumah tangga Anda atau konsultasi mengenai proses perceraian yang tengah Anda hadapi? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke [email protected]

Author :

Fairus Harris