Nikah Beda Agama, Legal Kah?

Pernikahan beda agama bukan fenomena baru. Mulai dari tokoh publik seperti artis hingga masyarakat biasa banyak yang mempraktikkannya. Tapi keabsahan perkawinan ini masih menjadi kontroversi. Ada yang bilang sah dan legal, ada pula yang sebaliknya.

Terkait kontroversi tersebut, setidaknya ada tiga penafsiran yang berbeda atas UU Perkawinan dalam memahami pernikahan beda agama, yaitu:

Pertama, penafsiran yang berpendapat bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan legal di Indonesia karena merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 huruf f UU Perkawinan. Kedua ketentuan itu pada intinya mengharuskan perkawinan sesuai dengan hukum agama, dimana banyak pemuka agama yang mengatakan perkawinan beda agama tidak dapat dibenarkan.

Pendapat kedua, pernikahan beda agama adalah sah dan dapat dilangsungkan, karena tercakup dalam perkawinan campuran. Dengan argumentasi pada Pasal 57 UU Perkawinan tentang perkawinan campuran yang menitikberatkan pada perkawinan dua orang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan. Pengusung pendapat ini mengabaikan frasa lanjutan dari Pasal 57 yang intinya menyatakan pelaku perkawinan campuran adalah antara WNI dan non-WNI.

Sedangkan pendapat terakhir beranggapan bahwa pernikahan beda agama sama sekali tidak diatur dalam UU Perkawinan. Oleh karenanya  persoalan pernikahan beda agama merujuk pada Peraturan Perkawinan Campuran stbl 1898 No. 158 yang pada intinya menyatakan bahwa perbedaan agama bukan menjadi halangan perkawinan.

Celah hukum

Seolah mengisi kekosongan hukum, Mahkamah Agung dalam yurisprudensinya Nomor: 1400 K/Pdt/1986, memberikan solusi hukum bagi pernikahan beda agama dengan dapat diterima permohonannya di Kantor Catatan Sipil sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan permohonan pernikahan beda agama.

Bentuk lain untuk melakukan perkawinan antar agama dilakukan dengan cara melakukan perkawinan di luar negeri.  Setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, maksimal dalam jangka waktu satu tahun surat bukti perkawinan dapat didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka.

Belakangan ada pula ketentuan UU Administrasi Kependudukan yang secara eksplisit menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan beda agama dapat dilakukan setelah ada penetapan pengadilan.

Ingin konsultasi lebih jauh mengenai perkawinan beda agama? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Penulis :

Rahmi Uzier