PAHAMI MANA YANG TERMASUK HARTA BAWAAN ANDA

Dalam suatu perkawinan permasalahan harta merupakan hal yang sering memicu perselisihan antar suami istri. Salah satunya dalam menentukan apakah suatu aset termasuk harta bawaan atau bukan. Karena jika suatu aset termasuk harta bawaan maka sepenuhnya merupakan hak dari si pemilik barang dan tidak dapat dibagi ketika terjadi perceraian.

Lain halnya jika aset tersebut merupakan harta bersama. Aset tersebut merupakan hak suami dan istri secara bersama-sama. Sehingga ketika terjadi perceraian maka harus dibagi sama rata.

Oleh karena itu perlu dipahami betul apa saja yang termasuk kategori harta bawaan. Jika merujuk Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang dimaksud dengan harta bawaan yaitu:

Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

UU Perkawinan tidak mejelaskan lebih lanjut yang dimaksud harta bawaan maupun menjabarkan jenis-jenis dari harta bawaan tersebut.

Berikut kami sampaikan beberapa hal yang dapat dijadikan pedoman untuk menentukan apakah suatu aset termasuk harta bawaan atau bukan:

  1. Penghasilan dan hadiah yang diperoleh sebelum menikah
  2. Adakalanya sebelum menikah seseorang telah memiliki tabungan dan aset lainnya baik dalam bentuk harta bergerak dan tidak bergerak. Seluruh harta yang diperoleh sebelum menikah tersebut berkedudukan sebagai harta bawaan.

    Terjadinya perkawinan tidak mengakibatkan harta yang telah diperoleh sejak sebelum menikah berubah menjadi harta bersama.

  3. Aset yang diperoleh melalui hibah
  4. Kategori selanjutnya yaitu tiap-tiap aset yang diperoleh melalui hibah baik diperoleh sebelum ataupun sesudah menikah. Adapun yang dimaksud dengan hibah dijelaskan dalam Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), yaitu:

    Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

    Setelah melangsungkan perkawinan suami atau istri dimungkinkan untuk menerima hibah baik dalam bentuk harta bergerak atau tidak bergerak. Harta yang diperoleh melalui hibah tersebut berkedudukan sebagai harta bawaan, sehingga sepenuhnya merupakan hak dari si penerima hibah tersebut. (Baca Juga: Cari Tahu Lebih Lanjut Tentang Aturan Hibah di Indonesia)

  5. Aset yang diperoleh dari wasiat
  6. Adapun yang dimaksud dengan wasiat sebagaimana dalam Pasal 171 huruf f  KHI, yaitu:

    Wasiat adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya meninggal dunia.

    Yang dimaksud pemberian hak milik disini dapat berupa barang, piutang atau manfaat dalam bentuk lainnya.

    Ketika seorang suami atau istri memperoleh aset atau harta benda lainnya melalui pemberian wasiat, maka status dari harta tersebut termasuk harta bawaan. Sehingga walaupun pemberian wasiat tersebut terjadi dalam suatu perkawinan status hartanya tidak termasuk harta bersama. (Baca Juga: Yuk! Kenali Ragam Jenis Wasiat)

  7. Aset yang diperoleh dari warisan
  8. Harta warisan yang diperoleh suami atau istri dalam suatu perkawinan berkedudukan sebagai harta bawaan pihak yang menerimanya. Adapun yang dapat dikategorikan sebagai harta warisan yaitu:

    Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.

    Sehingga bagian harta warisan yang diperoleh suami atau istri tidak termasuk harta bawaan yang harus dibagi ketika terjadi perceraian.

Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi mengenai permasalahan pembagian harta bersama dalam perkawinan Anda? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :

Fairus Harris