Pembagian Harta Warisan Suami Dalam perkawinan Poligami

“Pembagian Harta Warisan Suami Dalam perkawinan Poligami”

Suatu perkawinan yang diakui sah menurut hukum negara yaitu perkawinan yang dilangsungkan menurut agama dan kepercayaan  kedua mempelai dan dicatatkan di kantor pencatatan perkawinan. Termasuk bagi seorang pria yang hendak memiliki istri lebih dari seorang (poligami), agar perkawinannya diakui maka harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. (Baca juga: Syarat dan Prosedur Poligami di Indonesia)

Istri dalam perkawinan poligami (pertama, kedua, ketiga atau keempat), pada dasarnya sama-sama berhak memperoleh warisan. Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 190 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu:

Bagi pewaris yang beristeri lebih dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya.

Namun dengan catatan perkawinan tersebut telah dilakukan secara sah baik menurut hukum agama dan negara. Perkawinan kedua, ketiga atau keempat yang tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengakibatkan perkawinan tersebut tidak diakui.

Tidak diakuinya suatu perkawinan dapat mendatangkan kerugian khususnya terhadap pihak istri dan anak-anak dalam perkawinan tersebut. Salah satunya yaitu hilangnya hak mewaris istri dan anak-anak pewaris.

Dalam Pembagian Harta Warisan Suami Dalam perkawinan Poligami mengenaiberapa bagian yang menjadi hak dari istri kedua dan selanjutnya ketika suaminya meninggal dunia? Apakah sama dengan istri pertama?

Bagian istri baik sendiri atau bersama-sama dengan istri lainnya dari pihak suami diatur dalam Al Qur’an surat An-Nisa ayat (12) dengan terjemahan sebagai berikut:

“…Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu…” (QS. An-Nisa [4]: 12)

Berdasarkan pengaturan tersebut, maka diketahui bagian istri (istri-istri) dari harta warisan suaminya yaitu ¼, jika pasangan tersebut tidak memiliki anak. Dengan demikian jika si pewaris memiliki lebih dari satu istri maka bagian sebesar ¼ tersebut akan dibagikan secara pro-rata kepada seluruh istri-istri pewaris.

Ketentuan tersebut sejalan dengan aturan sebagaimana diatur dalam KHI untuk bagian yang diperoleh istri sebagaimana diatur dalam Pasal 180 KHI yaitu:

Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian

Sebagai contoh, jika si pewaris memiliki 2 (dua) istri maka istri-istri pewaris akan memperoleh ¼ dan masing-masing ⅛ bagian (¼ dibagi jumlah istri) dari harta warisan suaminya.  Perhitungan tersebut berlaku seterusnya dengan memperhitungkan jumlah istri sah dari pewaris.


Fairus Harris

Ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan pembagian waris dalam keluarga Anda? Silakan hubungi kami, Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]