Pembuktian dalam Kasus Cerai Atas Dasar Zina

Bagaimana jika pihak yang mendalilkan adanya perzinahan tidak memiliki bukti yang kuat? Apakah cukup dengan melakukan sumpah oleh pihak yang dituduh melakukan zina?

Prinsipnya dalam hukum acara perdata, siapa yang mendalilkan maka ia harus membuktikannya. Tidak bisa meminta pihak yang dituduh untuk membuktikan yang sebaliknya.
Tuduhan mengenai zina ini adalah hal yang sangat sensitif dan krusial. Dalam hukum Islam bahkan dibutuhkan empat saksi dewasa yang mengetahui dan melihat secara langsung terjadinya persetubuhan. Tidak boleh hanya sekadar melihat laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri  sedang berduaan di kamar.

Lantaran ketatnya bukti tersebut, Pengadilan Agama Tangerang bahkan pernah menolak gugatan cerai yang diajukan seorang istri walaupun ia mampu menyodorkan banyak bukti foto, BBM dan SMS yang menunjukkan suaminya sedang beradegan mesum dengan beberapa perempuan sekaligus. Hakim beralasan tidak ada empat saksi yang melihat langsung adanya persetubuhan.

Kalau seperti ini, apakah tidak ada jalan lain menuntut cerai jika meyakini bahwa pasangan melakukan zina?
Jika membaca UU Peradilan Agama lebih detil, sebenarnya ada celah bagi seseorang yang ingin menggugat cerai pasangannya karena alasan zina tapi terbentur ketersediaan empat saksi yang melihat langsung. Yaitu ada ketentuan Pasal 87 UU Peradilan Agama yang menyatakan:
Pasal 87

  1. Apabila permohonan atau gugatan cerai diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah.
  2. Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama.

Oleh karena itu, menurut kami, jika suami sebagai pihak yang dituduh berzina meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Penggugat (dalam hal istri yang mengajukan gugatan) untuk mengangkat Sumpah, dikarenakan telah menuduh Tergugat berzina, dengan merujuk pada bukti-bukti yang diajukannya. Atau sebaliknya, jika suami yang memohon talak jika menuduh istrinya telah berzina.

Di Kompilasi Hukum Islam (KHI), sumpah di atas disebut juga dengan li’an. Hal ini diatur di dalam Pasal 125-128 KHI.
Sumpah li’an dilakukan dengan cara suami bersumpah dengan nama Allah empat kali dengan kata tuduhan zina diikuti sumpah kelima ia siap menerima laknat Allah jika ia berbohong. Sebaliknya, istri yang menolak tuduhan tersebut juga sumpah empat kali bahwa ia tidak berzina dan pada sumpah kelima ia siap menerima laknat Allah jika yang dituduhkan suaminya itu benar.

Tapi ingat, li’an ini hanya bisa dilakukan atas perintah hakim. Oleh karenanya hanya sah jika dilakukan di sidang pengadilan agama.

Sebelum lebih jauh ingin menceraikan pasangan karena alasan zina, sebaiknya konsultasikan dulu dengan KantorPengacara.Co  di: +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected].