Perceraian Pegawai BUMN Butuh Izin Atasan?

“Perceraian Pegawai BUMN Butuh Izin Atasan?”


Pengacara perceraian Jakarta-Anda mungkin pernah mendengar informasi kalau seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang mau bercerai maka ia membutuhkan izin terlebih dulu dari atasannya. Hal yang sama juga dibutuhkan oleh anggota kepolisian dan TNI. Lalu bagaimana jika yang hendak bercerai adalah seorang karyawan dari suatu badan usaha milik negara (BUMN)? Apakah ia tetap membutuhkan izin dari atasannya terlebih dulu?

Sebelum membahas mengenai karyawan BUMN, perlu dijelaskan lebih dulu aturan mengenai kewajiban PNS mengajukan izin terlebih dulu kepada atasannya sebelum bercerai. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Dan di dalam Peraturan Pemerintah tersebut tegas disebutkan, pegawai BUMN juga dipersamakan dengan PNS. Dengan demikian berdasarkan Peraturan Pemerintah itu, pegawai BUMN juga harus meminta izin kepada atasannya jika ingin bercerai.

Perubahan mulai terjadi ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN (PP No. 45 th 2005). Pasal 95 dari PP ini menegaskan bahwa bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.

Sehingga dengan berlakunya aturan diatas maka wajib hukumnya untuk tiap perusahaan BUMN memperbaharui aturan internalnya terkait kepegawaian. Termasuk tidak diperlukannya lagi izin atasan bagi karyawan yang ingin kawin maupun bercerai.

Contoh kasus
Pada bulan November tahun 2005, Manajemen Garuda Indonesia telah memecat pilot senior Rendy Sasmita Adji Wibowo secara sepihak. Pasalnya, Rendy tak pernah mengajukan izin cerai kepada manajemen Garuda. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 50 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Garuda Indonesia yang menyebutkan ketentuan melakukan perkawinan dan perceraian tunduk kepada Peraturan Pemerintah  tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Ketika kasus tersebut telah masuk dalam persidangan, Majelis Hakim akhirnya mempertimbangkan bahwa ketentuan Pasal 50 PKB Garuda Indonesia bertentangan dengan PP No. 45 Tahun 2005, sehingga segala ketentuan perkawinan dan perceraian yang mengacu ke peraturan bagi PNS, tak berlaku bagi pegawai BUMN.


Anda seorang pegawai BUMN dan ingin meminta bantuan kami dalam mengurus perceraian? Silakan hubungi KantorPengacara.Co sekarang juga di 0812-9797-0522 atau ke [email protected]

Author :

Rahmi Uzier