Utamakan Perdamaian Selama Proses Perceraian di Pengadilan

“Utamakan Perdamaian Selama Proses Perceraian di Pengadilan”

Pengacara perceraian-Perkara perceraian baik di pengadilan agama atau pengadilan negeri pada dasarnya merupakan perkara perdata. Dimana dalam setiap perkara perdata, majelis hakim diwajibkan aktif mengupayakan perdamaian. Hal tersebut berlaku juga untuk perkara perceraian.

Dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 terkait Perkawinan (UU Perkawinan) disebutkan:

“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Layaknya perkara perdata lainnya, sebelum proses persidangan dimulai para pihak diharuskan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. Hal tersebut wajib dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Para pihak diberikan waktu oleh pengadilan untuk melakukan mediasi dengan didampingi mediator, selama 30 hari terhitung sejak dikeluarkannya penetapan perintah mediasi oleh majelis hakim.

Dalam perkara perceraian, mediasi tidak hanya dapat dilakukan di pengadilan. Baik majelis hakim dan mediator akan menganjurkan para pihak untuk tetap melakukan musyawarah dalam rangka mencapai perdamaian.

Peran serta keluarga dari kedua belah pihak sangat dianjurkan dalam tercapainya perdamaian antar suami dan istri.

Bahkan setelah proses mediasi berakhir dan masuk dalam proses persidangan, majelis hakim tetap berkewajiban untuk mengusahakan perdamaian. Pada tiap saat hendak memulai persidangan, majelis hakim akan menanyakan kepada para pihak apakah masih terdapat kemungkinan untuk berdamai.

Hal tersebut menunjukkan hakim bersifat aktif dalam mengupayakan perdamaian antar para pihak.

Jika perdamaian tercapai baik pada tahap mediasi ataupun telah masuk persidangan, maka penggugat atau pemohon akan melakukan pencabutan gugatan atau permohonan. Dengan mengajukan surat pencabutan gugatan atau permohonan kepada majelis hakim.

Setelah tercapainya perdamaian tidak berarti di kemudian hari tidak dapat diajukan gugatan atau permohonan baru. Namun bagi pihak yang sebelumnya berkedudukan sebagai penggugat atau pemohon, tidak dapat mengajukan gugatan atau permohonan baru dengan alasan-alasan yang telah ada dan diketahui sebelum tercapainya perdamaian.

Apabila perdamaian tidak tercapai, maka proses persidangan perkara perceraian akan dilanjutkan dalam sidang yang tertutup untuk umum.

Namun, tidak tercapainya perdamaian atau kesepakatan antar para pihak, tidak mengakibatkan majelis hakim akan serta merta mengabulkan gugatan atau permohonan cerai yang diajukan.

Majelis hakim tetap berkewajiban melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas perkara yang ada. Tujuannya untuk mengetahui apakah alasan-alasan yang diajukan sebagai dasar gugatan atau permohonan sudah sesuai dengan yang diatur dalam UU Perkawinan dan KHI. Serta menilai apakah gugatan juga sudah didukung dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan atau belum.

oleh karena itu demi kelancaran perceraian Utamakan Perdamaian Selama Proses Perceraian di Pengadilan

Ingin mengajukan pertanyaan atau konsultasi mengenai proses perceraian yang akan atau tengah Anda hadapi? Kami siap membantu Anda, silahkan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812 9797 0522 atau email ke [email protected]

Author :

Fairus Harris