Pisah Ranjang Sebagai Dasar Perceraian

“Pisah Ranjang Sebagai Dasar Perceraian”


“Jika pasangan suami istri sudah pisah ranjang selama lebih dari satu tahun, apakah bisa dinyatakan sudah sah bercerai?”

Jasa pengacara Tangerang-Jangan heran, pertanyaan seperti di atas sering dilontarkan masyarakat awam lho. Mereka beranggapan, ketika pasangan suami-istri sudah pisah ranjang, baik itu tetap satu rumah maupun sudah berbeda rumah, maka pasangan suami-istri itu sudah bercerai. Benarkah begitu?

Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan,  perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Selanjutnya, dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan dikatakan bahwa perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.

Pengaturan serupa juga terdapat dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Pada Pasal 8 KHI disebutkan putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk, atau putusan taklik-talak.

Hal ini mengandung maksud bahwa perceraian hanya dapat dibuktikan dengan adanya putusan perceraian, ikrar talak, khuluk, atau putusan taklik-talak. Dengan demikian, pisah ranjang saja tidak cukup untuk menyatakan sahnya perceraian. Sehingga, untuk dapat secara sah dinyatakan bercerai haruslah dinyatakan dalam putusan pengadilan dahulu. Namun, pisah ranjang ini dapat dijadikan sebagai argumen dalam gugatan cerai atau permohonan talak.

Sehingga menjadi jelas, berdasarkan UU Perkawinan dan peraturan pelaksananya maupun menurut KHI, Pisah Ranjang Sebagai Dasar Perceraian tidak dapat dianggap sebagai perceraian yang sah. Perceraian yang sah adalah perceraian yang telah diputuskan dalam sidang Pengadilan.


Ingin konsultasi lebih jauh dan menunjuk pengacara perceraian? Hubungi KantorPengacara.Co di:

+62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]