Prosedur Gugatan Perceraian di Pengadilan

“Prosedur Gugatan Perceraian di Pengadilan”

Konsultasi jasa Pengecara-Pada umumnya proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama. Di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, dan Pengadilan Negeri untuk yang yang beragama selain Islam. Bagaimana gambaran secara umum prosedur di dua pengadilan tersebut? Simak di bawah ini ya:

Tata cara perceraian di Pengadilan Negeri:

  1. Gugatan cerai diajukan oleh penggugat atau kuasanya di pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat, kecuali tergugat tidak diketahui tempat kediaman atau tergugat di luar negeri sehingga gugatan harus diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat;
  2. Pemeriksaan gugatan oleh Hakim;
  3. Perceraian diputus oleh Hakim;
  4. Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.

Tata cara perceraian di Pengadilan Agama

Dalam hal suami sebagai pemohon (Cerai Talak):

  1. Suami yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak di Pengadilan tempat kediaman termohon (istri). Kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon;
  2. Dalam hal termohon bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon;
  3. Dalam hal pemohon dan termohon bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;

Dalam hal istri sebagai penggugat (Cerai Gugat) :

  1. Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri), kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (suami);
  2. Dalam hal penggugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat;
  3. Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;

Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak maupun Cerai Gugat adalah:

  1. Pemeriksaan oleh Hakim;
  2. Usaha perdamaian oleh Hakim terhadap kedua belah pihak (mediasi);
  3. Dalam hal kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, ikrar talak diucapkan atau perceraian diputus;
  4. Putusan Hakim bahwa perkawinan putus;
  5. Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.

Demikian gambaran umum prosedur perkara perceraian di pengadilan. Semoga bermanfaat. 

Ingin konsultasi lebih jauh dan menunjuk pengacara perceraian yang amanah dan melindungi hak anda? Silakan hubungi KantorPengacara.Co  di: +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected].