PROSEDUR PENGESAHAN ANAK YANG PERLU ANDA PAHAMI

Banyak pasangan yang hanya menikah secara agama tidak menyadari pentingnya mengurus akta perkawinan. Ini sangat berisiko karena akan merugikan status anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.

Apabila anda terlambat mengurus akta perkawinan dampaknya adalah dalam akta kelahiran anak tersebut yang akan dicatatkan oleh Dinas Kependudukan sebagai anak ibu saja. Pada akta kelahiran si anak akan tertulis: Anak ke sekian, Laki-laki (atau perempuan) dari Ibu X.

Apabila sudah terlanjur seperti itu, bagaimana solusinya agar nama Ayah dapat tertulis juga dalam akta kelahiran si anak? Yang dapat dilakukan sang Ayah adalah mengurus akta kelahiran si anak dengan meminta pengesahan dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Pasal 50 Undang-Undang Administrasi Kependudukan telah menyebutkan tentang pengesahan anak. Yang bunyi lengkapnya sebagai berikut :

  1. Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu  dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
  2. Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
  3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.

Berikut dokumen yang harus dibawa sebagai syarat pengesahan anak:

  1. Surat pengantar dari RT / RW dan diketahui oleh Kepala Desa / Lurah;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami-istri;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  4. Akta kelahiran anak asli;
  5. Fotokopi Akta Lahir Anak (dua lembar);
  6. Akta Nikah Catatan Sipil Asli;
  7. Fotokopi Akta Nikah Catatan Sipil (suami-istri masing-masing dua lembar);
  8. Mengisi surat pernyataan (formnya akan diberikan oleh petugas Dinas Kependudukan);

Mengenai berapa lama waktu penyelesaian pengesahan akta kelahiran, beberapa Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta yang kami datangi menyatakan kisaran waktunya adalah 14 hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

Ingin meminta bantuan untuk mengurus akta kelahiran anak anda? Silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke [email protected].

Author :

Rahmi Uzier