PUNYA PASANGAN SEPERTI ‘BANG TOYIB’? GUGAT CERAI GHAIB AJA!

Ada beberapa pertanyaan yang sama datang kepada kami, bagaimana cara mengajukan gugatan perceraian namun Penggugat tidak mengetahui keberadaan pasangannya dengan alasan sudah berpisah lama. Untuk kasus seperti itu, maka gugatan cerai tetap bisa diajukan ke Pengadilan namun agak berbeda dengan gugatan biasa, yaitu Penggugat dapat mengajukan gugatan cerai ghaib.

Bagi pasangan suami-istri beragama Islam, peraturan perundang-undangan sebenarnya sudah menentukan bahwa gugatan perceraian diajukan ke pengadilan di daerah kediaman istri, siapapun pihak yang menggugat. Demikian diatur dalam Pasal 73 UU Peradilan Agama dan juga Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengecualiannya adalah ketika istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.
Masalahnya adalah bagaimana jika pasangan yang ingin digugat sudah lama meninggalkan rumah dan tidak diketahui lagi keberadaannya ibarat judul lagu dangdut ‘bang toyib’ yang populer beberapa tahun lalu. Di lagu itu, bang toyib digambarkan sebagai sosok suami tidak bertanggung jawab yang sudah beberapa tahun tak pulang ke rumah.

Dalam hal kondisinya seperti ini maka gugatan cerai ghaib bisa menjadi jalan keluar. Gugatan cerai ghaib hanya berlaku dalam situasi dimana si Tergugat tidak diketahui alamat atau keberadaannya. Hal tersebut biasanya terjadi karena si suami atau istri telah lama meninggalkan pasangannya bertahun-tahun sehingga ia tidak dapat diketahui keberadaannya.

Yang harus diperhatikan adalah, ketika ingin mengajukan gugatan cerai secara ghaib ini maka Penggugat harus menyertakan surat keterangan dari kelurahan bahwa ia telah ditinggal oleh pasangannya. Untuk mendapatkan surat keterangan ini, biasanya dibutuhkan surat pengantar terlebih dulu dari RT/RW setempat.

Pasal 139 KHI lebih lanjut menjelaskan proses gugat cerai ghaib ini. Yaitu jika tempat kediaman Tergugat tidak jelas atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, maka panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama.

Apabila sudah dilakukan panggilan dan Tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, maka gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak dan tidak beralasan. Pengaturan dalam KHI ini juga diatur dalam Pasal 27 PP 9/1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Jadi, apabila pengadilan telah memanggil suami/istri ghaib (Tergugat) itu dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lain dan Tergugat tidak juga hadir, maka gugatan cerai yang diajukan oleh istri itu diterima tanpa hadirnya tergugat atau biasa disebut dengan verstek.

Rahmi Uzier

Ingin mengajukan gugatan cerai ghaib? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]